Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Raffi Positif, Wanda Hamidah Negatif Narkoba
Wednesday 30 Jan 2013 12:26:15

Badan Narkotika Nasional, jalan MT Haryono, Jakarta Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu (30/1) berencana akan memulangkan lagi tersangka yang diciduk saat pesta narkoba di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1) lalu. Ratis, Raffi Ahmad sudah dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang jenis baru, sementara publik figur yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah dinyatakan negatif.

Sumirat, Kepala Humas BNN, Rabu (30/1) mengungkapkan, tiga orang yang dinyatakan negatif tapi belum dilepas berinisial SD, UW, dan WH. Inisial terakhir mengarah pada Wanda Hamidah. Sebab, daftar orang yang dinyatakan positif tidak ada inisial WH. "Yang negatif adalah SD, UW, WH," kata Sumirat.

Sementara Raffi sudah dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang baru. Sebab dari tiga inisial yang negatif itu tidak ada yang berinisial R ataupun RA (Raffi Ahmad). Inisial R berada di deretan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Meski ada tiga orang yang sampai saat ini negatif, tapi belum tentu dilepaskan. Sebab bisa saja mereka negatif mengonsumsi, tapi ikut berberan atau membawa barang bukti," tambah Sumirat.

Sumirat pun mengungkapkan bahwa hari ini akan ada pemulangan tersangka. Yang akan dipulangkan itu salah satu dari tiga yang negatif, atau malah tiga-tiganya dipulangkan hari ini. "Hari ini ada pemulangan lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, dari 17 orang yang ditangkap dikediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus Jakarta Selatan, BNN sudah melepas 7 orang, Selasa (29/1) kemarin adalah Irwansyah, Zaskia, Furqon, Mira, Muhammad, Roni, dan Nafi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]