Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Keuangan
Rachmat Gobel Minta Pemerintah Segera Berantas Forex 'Nakal'
2021-12-25 06:46:33

Ilustrasi.Uang Dollar US.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberantas perdagangan valuta asing (forex/foreign exchange) 'nakal' yang bergerak di daerah-daerah dan menyusahkan masyarakat. Gobel menyatakan, perdagangan valuta asing berpotensi melemahkan ketahanan nasional yang dapat memiskinkan masyarakat.

Demikian disampaikan Gobel usai hadir dalam sosialisasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Gorontalo, Rabu (22/12) yang diselenggarakan Bank Indonesia. "Saya telah mendapat banyak laporan terkait maraknya perdagangan valuta asing nakal di daerah-daerah yang menjanjikan keuntungan tinggi berkisar 20-40 persen dari uang yang disetorkan ke pialang," ujar Gobel.

Terkait hal itu, politisi Partai NasDem tersebut kembali menegaskan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menangkap jaringan forex 'nakal' yang bergerak di daerah-daerah. Mengingat, tandas Gobel, hal tersebut sama saja dengan sabotase terhadap ekonomi nasional dan program pemerintah. Maka, usul Gobel, para pelaku perdagangan valuta asing (forex/foreign exchange) nakal itu harus dihukum seberat-beratnya.

Gobel mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur oleh iming-iming dan harapan palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi "Carilah uang dengan cara berkeringat. Bukan bertelur uang yang ujungnya menyengsarakan rakyat. Mari berdagang yang konkret-konkret saja seperti bertani, beternak, atau membuat usaha rumahan. Asal ditekuni dengan sungguh-sungguh dan dengan cara yang benar nanti juga akan besar," pungkas Gobel.

Seperti diketahui, broker forex 'nakal' memanfaatkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modus yang seharusnya untuk memberantas kemiskinan dan membangun pemerataan ekonomi dengan bunga rendah. Para pedagang forex 'nakal' menggunakan modus membantu masyarakat mendapatkan KUR. Mereka umumnya petani, pedagang kecil, dan pelaku UKM. Setelah KUR cair, uangnya mereka ambil untuk bisnis forex yang kemudian dibawa kabur.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Keuangan
 
Rachmat Gobel Minta Pemerintah Segera Berantas Forex 'Nakal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]