Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rabu, Pengadilan Tipikor Sidangkan Perkara Nazaruddin
Monday 28 Nov 2011 18:21:25

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin dipastikan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (30/11) lusa. Sidang perdana itu akan mendengarkan dakwaan penuntut umum terhadap mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat tersebut.

"Mudah-mudahan (sidang perkara terdakwa M Nazaruddin) rencananya digelar Pengadilan Tipikor pada Rabu (30/11). Kami mengharapkan tidak ada hambatan apapun nantinya," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Kolega Anas Urbaningrum ini, akan dijerat pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan dakwaan sesuai dengan pasal yang disangkakan saat kasus masih di penyidikan," jelas dia.

Nazaruddin lanjut Johan, akan dijerat pasal penyuapan karena dugaan menerima hadiah yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Ia pun membenarkan bahwa posisi Nazaruddin dalam perkara ini sebagai penerima suap. "Kalau pasal pencucian uang itu belum," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap Rp 4,3 miliar dari Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) dan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri. Pemberian duit itu diduga berkaitan dengan usaha Nazarudidn memenangkan PT DGI dalam tender proyek wisma atlet di Kemenpora.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal berlapis. Penuntut umum mengenakan padanya Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]