Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Minerba
RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR
2018-04-11 00:56:17

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sahat Silaban,(Foto: andri/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sahat Silaban saat menyampaikan pandangan fraksinya, menyebutkan bahwa Fraksi Partai Nasdem masih belum setuju dengan sebagian dari hal-hal yang telah ditetapkan itu.

Menurutnya, RUU Minerba masih perlu direvisi, yakni pertama, dengan memasukkan ketentuan/pasal yang menyatakan bahwa aset yang berupa cadangan mineral yang berada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara.

"Kedua, kepemilikan oleh negara atas aset cadangan minerba tersebut dilakukan dan dibukukan oleh BUMN Mineral dan Batubara. Untuk itu Fraksi Partai Nasdem meminta agar pengambilan keputusan terkait RUU Minerba untuk sementara ditunda, dengan catatan perlu ada ketentuan pasal yang mengatur bahwa cadangan minerba yang ada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," papar Sahat di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Sahat mengatakan, mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan

Seperti diketahui, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perizinan, pengolahan dan pemurnian, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, serta masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan. Oleh karenanya perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(dep/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UU Minerba
 
Putusan Sidang Rakyat: UU Minerba Harus Batal Demi Hukum untuk Keselamatan dan Kedaulatan Rakyat
 
RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR
 
Banggar Kritisi Turunnya Target PNBP Minerba
 
Uji UU Minerba, Ahli: Pemurnian Produk Pertambangan Optimalkan Nilai Tambah
 
Ahli: UU Minerba Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]