Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pesantren
RUU Pesantren Belum Mengakomodir Perkembangan Pesantren
2019-09-21 09:49:41

JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Pimpinan Pusat Aisyiyah dan beberapa lembaga ormas Islam seperti Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Islam, Dewan Dakwah Islamiyah, Nahdlatul Wathan, Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia, dan Pondok Pesantren Darunnajah mengkaji Rancangan Undang-Undang Pesantren.

Ada beberapa hal terkait RUU Pesantren yang menjadi fokus kajian. Di antaranya, definisi pesantren, judul RUU tersebut, posisi RUU Pesantren dari sistem pendidikan nasional, naskah akademik RUU tersebut, dan ruang lingkup RUU Pesantren yang belum mengakomodir perkembangan pesantren.

Dalam pertemuan, ada pendapat bahwa nomenklatur dan substansi yang diatur dalam RUU Pesantren tidak mencerminkan dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren saat ini sesuai tuntutan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, jika RUU Pesantren disahkan menjadi UU, maka berpotensi memunculkan tuntutan peraturan perundang-undangan yang sejenis dari pemeluk agama selain Islam. Bila tidak dipenuhi, dapat menimbulkan perpecahan dalam kehidupan masyarakat.

Ketentuan dalam RUU Pesantren juga hanya mengakomodir dan mengatur pesantren yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. Sehingga, belum mengakomodir keberagaman pesantren sesuai tuntutan pertumbuhan dan perkembangan pesantren.

Berdasarkan hasil kajian, RUU Pesantren dinilai tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, lebih tepat bila materi yang termuat di dalam RUU Pesantren dimasukkan ke UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan merevisi UU tersebut.

Definisi pesantren juga dinilai perlu ada penambahan. Sebagaimana diketahui, definisi pendidikan pesantren dalam RUU Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan berbasis pada kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

Definisi tersebut perlu dilengkapi dengan klausa "atau pola lainnya yaitu pesantren yang mengembangkan kurikulum berbasis dirasah islamiyah yang terintegrasi dengan pendidikan umum (sekolah atau madrasah).

Pertemuan yang dihadiri ormas dan lembaga pendidikan Islam itu menghasilkan kesepakatan dengan membuat permohonan penundaan pengesahan RUU Pesantren tertanggal 17 September, kepada Ketua DPR RI. Surat permohonan itu ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pesantren
 
HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Menciderai Pesantren
 
Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
 
Pimpinan MPR Himbau Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Pesantren
 
Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah
 
RUU Pesantren Belum Mengakomodir Perkembangan Pesantren
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]