Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tembakau
RUU Pertembakauan Harus Mampu Tekan Impor Tembakau
2017-03-23 10:07:42

Ilustrasi. Demo Petani penolakan Impor Tembakau.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar RUU Pertembakauan harus mampu menekan impor tembakau yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus memiliki strategi dalam menghadapi pertembakauan, karena menyangkut dampak dahsyat bagi masyarakat secara ekonomi dan kesehatan.

"Saya mengusulkan, UU Pertembakauan pertama-tama harus meningkatkan kesejahteraan petani. Kedua, UU harus mengembangkan rokok tradisional Indonesia (Rokok Kretek). Dan yang ketiga, UU harus mempersulit penjualan dan distribusi rokok di dalam negeri," imbuh Fahri.

Demikian penuturan yang disampaikan Fahri dalam konferensi pers bersama para awak media di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).

Pimpinan DPR Korkesra ini menekankan, pemerintah harus memiliki strategi yang kuat dalam meningkatkan pertembakauan yang ada di Indonesia. Karena pemerintah punya peranan besar dalam mengatur kebijakan seperti Perpres, PP,Kepres, Kepmen.

Jika kebijakan ini di tarik-ulur, lanjut dia, maka akan sangat berbahaya, terutama kelompok konglomerasi rokok yang akan menutup hubungan dengan pemerintah. Dengan UU Pertembakauan yang akan segera direalisasikan, maka akan berlaku dalam lingkup yang sudah diatur oleh UU.

Politisi dari Dapil NTB itu pun menambahkan, agar kesejahteraan petani tembakau harus diprioritaskan dan diuntungkan. "Impor tembakau harus dilarang oleh presiden, apalagi kalau sekedar impor untuk pabrik milik asing yang ada di Indonesia. Dengan cara dikendalikan penggunaannya, karena ini berefek pada kesehatan masyarakat," jelasnya.

RUU Pertembakauan memang sedang santer mendapatkan pro dan kontra. Kalangan LSM dan kubu anti tembakau mengkritik RUU tersebut, yang dianggap menguntungkan industri tembakau dan merugikan kesehatan masyarakat. Sementara kalangan industri rokok malah menganggap bahwa RUU tersebut bisa menyulitkan industri rokok.

Fahri menerangkan, data BPS saat ini menunjukkan bahwa impor tembaku mencapai angka 80% dari total tembakau yang beredar. "Di hulu, DPR ingin menekan impor tersebut agar petani bisa lebih sejahtera. Sementara di hilir, kita ingin konsumsi rokok dalam negeri dapat dikurangi, sebab bisa merusak kesehatan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sikap Pimpinan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan pada dasarnya tidak ada masalah, karena ini sedang proses dan tugas Pimpinan DPR hanya melanjutkan apa yang menjadi aspirasi di Komisi dan Alat Kelengkapan. "Keputusan politik kita itu ditentukan pada saat voting dan itu one men one vote, mau anggota mau pimpinan sama haknya," paparnya.(pw,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tembakau
 
• RUU Pertembakauan Harus Mampu Tekan Impor Tembakau
 
• Rapor Merah Pemerintah Jokowi-JK Melindungi Masyarakat dari Ancaman Rokok
 
• Indonesian NGO Coalition for Tobacco Control Kritisi Peran Pemerintah dalam Issue Pengendalian Tembakau
 
• DPR Sahkan Keanggotaan Pansus RUU Pertembakauan
 
• RUU Pertembakauan Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]