Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU P3L
RUU P3L Optimis Selesai April Mendatang
Thursday 07 Feb 2013 08:52:50

Ketua Panja RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), Firman Subagyo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panja RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), Firman Subagyo mengaku optimis RUU P3L akan segera diketok pada bulan April 2013 ini.

"RUU P3L ini meskipun sempat diperpanjang 6 kali masa sidang, namun spiritnya tidak pernah bergeser harus segera dituntaskan karena memang saat ini kita merasa prihatin maraknya kerusakan hutan yang luar biasa saat ini," ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (6/2).

Menurut Firman, Panja sempat mengalami deadlock pada beberapa Bab di RUU tersebut, diantarnya Bab V dengan 35 Daftar Inventaris Masalah (DIM), Bab II Ketentuan umum terkait judul, Bab IV Pemberantasan Kerusakanhutan, Bab VIII Pembiayaan, IX soal Pidana, dan Bab X Peralihan serta Bab XI Penutup.

"Jadi persoalan deadlock telah selesai pada tingkat Panja dan akan masuk pada tingkat Tim Perumus (Timus)," ujarnya.

Khusus mengenai Bab V Kelembagaan, lanjutnya, selain memiliki fungsi atau peran yang represif dalam memberantas pembalakan liar, RUU ini juga mengedepankan fungsi yang restoratif. "Dalam RUU ini kita membahas masalah DIM yang agak krusial yaitu yang mengatur kewenangan didalam kelembagaan, dimana prinsipnya melibatkan unsur kehutanan, kepolisian dan kejaksaan agung, ditambah juga unsur pakar kehutanan dan hukum acara pidana," katanya.

Dia menambahkan, RUU P3L menerapkan sanksi pidana dan denda yang berat bagi para pelaku atau perusahaan yang terbukti melakukan pembalakan hutan ilegal. "Memang Selama ini dalam UU No. 41 tahun 2009 masih belum dapat menjangkau aktor yang tidak tersentuh," ujarnya.

Dia mengharapkan, aparat pemerintah dapat menjalankan RUU P3L ini secara konsisten. "Perusakan hutan terutama yaitu pemberian ijin yang tidak dilaksanakan secara konsekuen, baik dari sisi penegakan hukumnya dan pengawasan pihak kehutanan yang masih minim," tambahnya.(si/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait RUU P3L
 
• Badan P3L Akan Berada di Bawah Presiden
 
• RUU P3L Optimis Selesai April Mendatang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]