Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Ormas
RUU Ormas Untuk Kepentingan Pemilik Modal
Tuesday 09 Apr 2013 21:43:00

Aksi Demo Tolak RUU Ormas di Yogyakarta, Selasa (9/4).(Foto : CombineRI)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tanggal 12 April 2013, DPR berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi sebuah Undang-Undang. Walaupun penolakan dari berbagai kalangan masyarakat muncul dimana-mana, namun nampaknya DPR tetap akan mengesahkan RUU yang penuh dengan kontroversial ini.

Menurut Ketua Nasional Komite Pusat Partai Rakyat PekerjaAnwar Ma'ruf, jika kita melihat isi dari RUU Ormas, maka kita dapat melihat apa motif dari rezim ini mengesahkan RUU tersebut. Definisi Ormas dalam RUU itu adalah sangat umum, dimana akan memaksa seluruh bentuk organisasi apapun yang dibangun oleh masyarakat untuk masuk dalam definisi tersebut. Hal ini menyebabkan seluruh organisasi di bidang kemasyarakatan akan terbelenggu dalam aturan-aturan yang ada di dalam RUU Ormas.

Ormas yang dibangun oleh masyarakat juga harus didaftarkan ke pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta harus melaporkan seluruh kegiatannya kepada pemerintah. Selain itu, dalam RUU Ormas tersebut juga ditentukan berapa banyak jumlah struktur dan kepengurusan yang harus dimiliki oleh sebuah ormas, jika merupakan suatu ormas tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.

RUU Ormas ini juga menyatakan berbagai larangan dan sanksi bagi ormas di Indonesia. Namun jelas pada akhirnya, serangkaian larangan tersebut sangat berpeluang untuk disalahgunakan sesuai dengan selera rezim neoliberal. Rezim neoliberal pun bisa memberikan sanksi hingga pembubaran terhadap sebuah ormas yang dianggap melanggar ketentuan yang telah diatur oleh rezim neoliberal.

Seluruh aturan yang tercantum dalam RUU Ormas tersebut tentunya akan membuat kekuasaan rezim neoliberal untuk mengontrol kelompok masyarakat semakin besar. Padahal seluruh rakyat memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. Dengan munculnya berbagai aturan yang dicantumkan di dalam RUU Ormas tersebut, maka jelas rezim neoliberal akan memangkas kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengontrol kehidupan bermasyarakat. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang, yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia. Jelaslah, bahwa RUU Ormas bertentangan dengan salah satu induk dari perundang-undangan Indonesia, yakni UUD 1945.

Namun yang juga harus dijawab adalah mengapa DPR dan pemerintah sangat ngotot untuk mengesahkan RUU Ormas ini, padahal penolakan dari masyarakat sudah terjadi di mana-mana. Dengan kekuatan RUU Ormas ini, maka represi terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang saat ini gencar dilakukan terhadap kebijjakan rezim neoliberal yang tidak berpihak kepada rakyat akan semakin masif dapat dilakukan oleh rezim neoliberal.

Berbagai kebijakan rezim neoliberal yang sangat menguntungkan para pemilik modal dalam mengeksploitasi sumber daya alam serta menindas rakyat pekerjanya, telah banyak dilawan oleh organisasi-organisasi masyarakat, khususnya organisasi buruh, organisasi tani, organisasi nelayan dan yang lainnya. Dengan diberlakukannya RUU Ormas ini nantinya, maka organisasi-organisasi rakyat tersebut dapat direpresi atau bahkan dibubarkan oleh rezim neoliberal. Artinya jelas, pembuatan dan rencana pengesahan RUU Ormas oleh rezim neoliberal ini merupakan salah satu jalan untuk memuluskan dukungannya kepada kepentingan para pemilik modal.

Maka dari itu, kami dari Partai Rakyat Pekerja menyatakan sikap: Menolak dengan tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi Undang-Undang, karena nantinya akan mengontrol dan merepresi organisasi-organisasi rakyat dalam melawan kepentingan para pemilik modal.

RUU Ormas dibuat hanya memuluskan pemilik modal untuk eksploitasi sumber daya alam dan memeras rakyat pekerja di Indonesia. Bangun persatuan dari seluruh gerakan rakyat di seluruh Indonesia untuk melawan kebijakan-kebijakan rezim Neoliberal yang tidak berpihak kepada rakyat. Bangun kekuatan politik alternatif dari gerakan rakyat untuk menggulingkan rezim neoliberal dan melawan sistem neoliberalisme. Kapitalisme-neoliberal telah gagal untuk mensejahterakan rakyat, dan hanya dengan sosialismelah maka rakyat akan sejahtera.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]