Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
UU Ormas
RUU Ormas Jamin Kemerdekaan Berpendapat
Wednesday 20 Mar 2013 23:51:42

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Massa (Ormas) akan melindungi kebebasan berpendapat. Alasannya, RUU tersebut memiliki semangat untuk penataan dan pemberdayaan ormas.

“Tidak benar jika ada yang menilai bahwa RUU Ormas mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul,” ungkap Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar lembaga Reydonnyzar Moenek, di kantornya, Rabu (20/3).

Reydonnyzar menegaskan, tidak ada satu pun pasal di RUU Ormas yang bermuatan represif. "Kemdagri berharap agar jangan sampai dalam menyampaikan kebebasan dan mengutarakan haknya, ada masyarakat yang melanggar kebebasan dan hak kelompok yang lain,” ujarnya.

Dia mengatakan upaya pemberdayaan diarahkan agar keberadaan ormas, terutama yang punya program-program yang bagus seperti pemberdayaan masyarakat, bisa tetap eksis.

"Negara selalu diminta akuntabel, transparan, terbuka. Masih ada kelompok yang mau mengatur negara, tapi giliran negara mau mengatur mereka, tapi tidak mau diatur," tegasnya.

Pria yang biasa disapa Donny ini menambahkan, tidak ada niat dari pemerintah untuk membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. "Saat ini era demokrasi, jadi tidak mungkin bersikap semena-mena seperti era Orde Baru, yang main tangkap dan lantas memenjarakan seseorang," tambahnya.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]