Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Omnibus Law
RUU Omnibus Law Tidak Aspiratif dan Tidak Pecahkan Persoalan Bangsa
2020-02-20 15:08:12

Suparji Ahmad (kiri) dan Hatta Taliwang (kanan).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Dr Suparji Ahmad menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tidaklah aspiratif, dikarenakan menurutnya banyak steackhoulder tidak diajak terlibat dalam pembahasan, demikian ungkapnya menyampaikan pada wartawan usai sesi diskusi publik digelar tim Pokja bidang Hukum Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertajuk, 'Kontroversi Omnibus Law,' berlangsung di Sekretariat Pusat KAHMI Jakarta Selatan pada. Rabu (19/2).

Sepertinya, menurut Suparji kalau bapak Presiden Jokowi ini seolah 'pasang target', timpalnya.

"Semua serba cepat. Hingga akhirnya itu banyak salah-salah. Nah, salah-salah itu pun masih misterius. Sebetulnya itu yang dimauin atau salah ketik kesalahan draft kemarin," ujar Suparji.

Sementara, Suparji pun turut mengakui dari sisi prosedural yang tidak aspiratif. Kemudian, subtansi banyak yang hanya sekadar ambil sana sini. Lalu, dari sisi solusinya tidak mampu menyelesaikan persoalan dihadapi bangsa ini.

Namun, dalam hal ini tidak bisa diabaikan suatu opini bahwa sebetulnya ada suatu arus besar tentang modal besar yang ingin masuk ke Indonesia, ungkap Suparji.

"Lalu, dikemas dalam bentuk Cipta Kerja. Tapi formulasi tentang Cipta Kerja sendiri belum secara jelas, dan semua diambil-ambil Undangan-Undang Halal, Jaminan Halal, Undangan-Undang Pers, Undang-Undang ini diambil. Ini menurut saya juga pola tidak komprehensif," paparnya.

Sementara itu, di lokasi turut angkat bicara memberikan komentar, salah seorang Politisi, bapak M. Hatta Taliwang yang menegaskan, ini nampak ibarat semacam sekeranjang resep dituangkan untuk pasien yang sedang kurang sehat atau sudah sakit berat, sindirnya.

"Karena obat-obat sebelumnya kurang mampu, kurang mujarab. tengok saja semisalnya, 'Tax Amnesty' gagal, 'Paket Kebijakan Ekonomi' yang sampai 16 biji (buah) itu juga tidak merubah apa-apa," cetusnya mengingatkan.

Lantaran itulah, Kemuka mantan anggota DPR RI Fraksi PAN itu menengarai bahwa kalau ini mungkin 'obat terakhir'. Jadi sebelum pasiennya pingsan atau apa gitu.

"Jadi ini keadaannya seperti itu. Sehingga Rizal Ramli sudah prediksi bahwa keadaannya terlalu berat. Kondisi ekonomi ini susah nolongnya," jelas Hatta Taliwang.

Menurutnya, mungkin karena apalagi 'tebal' begitu yah. . Pembahasannya itu pasti panjang dan bertele-tele. "Kecuali yang punya paket itu mau borongan. Wallohu 'alam, bisa lebih cepat..," tuturnya.

Hatta Taliwang juga menegaskan, "jadi sebenarnya bukan itu soalnya. Inti persoalannya ialah penegakan hukum dan juga Kepercayaan Internasional. Lalu, bagaimana dia percaya kalau orang hilang disini (seperti) kasus (Harun) Masiku ngga ketemu. Itu penegakan hukum di mata dunia...?," tegasnya

"Ditambah juga, kasus Novel Baswedan, itukan indikasi dunia bagaimana hukum di Indonesia. Itu persoalan hukum sebenarnya," pungkas Hatta Taliwang.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]