Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Miras
RUU Minol Selamatkan Generasi Bangsa
2016-02-13 13:46:54

Anggota Pansus RUU Larangan Minol, Abdul Fikri.(Foto: ariefrachman/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Abdul Fikri menegaskan, sebaiknya para asosiasi jangan hanya membahas untung rugi terkait RUU Minol. Sebab pokok permasalahan yang lebih urgent adalah tentang nasib generasi bangsa ke-depan.

“Kita semangatnya untuk menyelamatkan bangsa dan generasi. Jadi kita tidak hanya bicara positifnya melainkan juga masalah negatifnya ke-depan,” jelasnya pada RDPU dengan Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Ketua International Spirits and Wine Alliance (ISWA), serta Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) di ruang Rapat Pansus C Senayan, Jakarta, Rabu (10/2)

Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno dari dapil Jawa Tengah X mengapresiasi pandangan - pandangan signifikan dari para narasumber untuk dibahas bersama pemerintah di tingkat selanjutnya. Menurutnya, oplosan memang merisaukan dan banyak menelan korban jiwa padahal industry minol ini sudah sarat aturan.

Terdapat 36 peraturan pusat dan 150 peraturan daerah yang sudah mengatur minuman beralkohol sehingga dibutuhkan suatu payung hukum yang dapat merangkum berbagai peraturan daerah yang sudah ada. “Rancangan Undang-Undang ini tidak memiliki banyak perbedaan dengan regulasi yang sudah ada,” tekan politisi F-PDIP.

Sebelumnya, perwakilan GIMMI (Grup Industri Minuman Malt Indonesia) memaparkan bahwa kontribusi cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A terhadap pendapatan negara cukup signifikan, yakni sebesar 65 hingga 75 persen. Menurutnya, pelarangan minuman beralkohol akan menciptakan kerugian akibat munculnya dampak sosial dan ekonomi dari maraknya pasar gelap (grey economy).

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Aryo PS Djojohadikusumo para asosiasi mengusulkan dibuatnya pengaturan secara komprehensif sebagai landasan fundamental minuman beralkohol yang berkepastian hukum. Mereka juga meminta Pemerintah melakukan pengendalian minol mulai dari tata produksi, tata niaga (peredaran dan distribusi) hingga pada tahapan konsumsi.(ann,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]