Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
RUU MD3 Perkuat Sistem Presidensial dan Parlemen yang Akuntabel
Thursday 27 Feb 2014 18:33:55

Ilustrasi. Ketua Pansus RUU MD3, Benny K Harman.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalangan DPR mengapresiasi penyempurnaan rencana kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (RUU MD3). Salah satu rencana kerja Pansus RUU MD3 adalah untuk memperkuat sistem presidensial dan membangun birokrasi parlemen yang kedap korupsi.

“Jadwal (rencana kerja Pansus MD3-red) sangat memuaskan untuk kita kawal bersama karena kita akan menyiapkan pengaturan untuk yang akan datang, maka sikap negarawanan kita mesti kita dahulukan kita lepaskan semua kepentingan,” kata anggota Pansus RUU MD3 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Soemandjaja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2), dalam rapat penyempurnaan rencana kerja Pansus dan penyampaian paparan tim teknis Pansus RUU MD3.

Soemandjaja mengatakan apapun hasil Pemilu nantinya, pihaknya berharap DPR periode saat ini tetap menyelesaikan pembahasan RUU MD3. “Kita harus tetap menyelesaikan, biar ini jadi dedikasi terakhir kalaupun tidak kembali lagi (terpilih kembali menjadi anggota DPR-red),” ujarnya.

Sementara itu Ketua Pansus RUU MD3, Benny K Harman, mengatakan Pansus RUU MD3 bakal segera mengundang berbagai pihak dalam pembahasan RUU MD3. “Kami akan undang para tokoh masyarakat, LSM, KPK, BPK, asosiasi-asosiasi DPRD. Semua itu untuk beri masukkan kepada Pansus,” katanya.

Politisi dari Partai Demokrat itu menambahkan, Pansus juga mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam setiap pembahasan. “Dengan RUU MD yang nantinya disahkan menjadi UU, kita akan membangun parlemen yang kredibel, akuntabel dan transparan,” kata Benny.

Ia juga mengusulkan agar setiap fraksi mengutuskan anggota permanen untuk terlibat dalam pembahasan RUU ini. “Maksudnya anggota permanen disini yang selalu mengikuti dari awal sampai selesai, poinnya ada anggota tetap disetiap fraksi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU MD3 Ahmad Yani mengatakan pihaknya menginginkan adanya penguatan terhadap lembaga perwakilan termasuk DPD. “Peranan DPD dalam fungsi legislatif juga akan didiskusikan untuk dioptimalkan,” kata Yani.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap ke depan DPD dapat lebih bertanggung jawab. Sebab selama ini keberadaan DPD dinilai tidak jelas. “Penguatan DPD itu penting supaya bisa lebih bertanggung jawab. Sekarang ini DPD punya hak sama tapi tugas dankewajibannya berbeda,” ujarnya.(dpr/nt/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]