Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Perlindungan Data Pribadi
RUU Ketahanan Keamanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Direalisasikan
2019-10-19 22:00:24

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema 'Cyber Security in the Technological Era 4.0'.(Foto: Devi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggunaan internet di Indonesia sudah berada di atas rata-rata dunia. Dimana pengguna internet di dunia hanya sebesar 54,4 persen, namun di Indonesia jumlahnya sudah mencapai 54,68 persen. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan bisa berdampak menjadi ancaman serius bagi keamanan negara.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema 'Cyber Security in the Technological Era 4.0' yang selenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Nasional (Unas) bekerjasama dengan Badan Keahlian DPR RI di Kampus Unas Jakarta, Kamis (17/10).

Inosentius mengatakan, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat urgent untuk segera direalisasikan, demi melindungi kegiatan - kegiatan ekonomi masyarakat yang sering menggunakan jasa internet dalam menjalankan usahanya.

"Kepentingan kita dalam seminar ini adalah ingin menyampaikan bahwa dalam menghadapi cyber security revolusi industry 4.0, DPR dan pemerintah sedang membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Walaupun sebenarnya jika dihitung dalam tataran secara global, kita termasuk yang agak terlambat karena negara-negara lain sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan juga undang-undang yang berkaitan dengan keamanan siber ini," ujarnya.

Meski demikian, Inosentius berharap, dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sudah bisa diselesaikan pembahasannya. "Karena RUU ini merupakan RUU yang sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya, dan daftar inventarisasi masalah (DIM) nya sudah ada. Tentunya akan masuk masuk dalam kelompok RUU yang carry over," jelas Inosentius.

Menurutnya, keterkaitan implementasi penanganan cyber security dengan keterbukaan informasi yang dilakukan di DPR sangatlah penting, karena DPR merupakan tempat dirumuskannya kebijakan - kebijakan strategis nasional. Oleh karenanya keamanan di DPR juga harus dijaga, baik keamanan fisik maupun keamanan digitalnya.

"Kedepan, untuk keamanan digital DPR harus menjadi prioritas. Walaupun DPR sebagai rumah rakyat dianggap terbuka tetapi kita tetap harus menjaga, karena ada dokumen - dokumen maupun hasil pembicaraan yang harus aman dari kejahatan siber," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Perlindungan Data Pribadi
 
Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
 
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
 
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
 
Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
 
Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]