Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Toleransi Beragama
RUU Kerukunan Beragama Cenderung Kotak-kotakan Umat
Sunday 20 Nov 2011 22:35:46

Para tokoh lintas agama sepakat menjaga kerukunan antarumat beragama serta menolak politisasi agama (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – RUU tentang kerukunan beragama yang sedang dibahas oleh DPR, belum memberikan jaminan kebebasan beragama di Indonesia. Drafnya lebih bersemangat mengotak-ngotakkan umat pemeluk agama dan menguatkan dominasi mayoritas.

Demikian diktakan Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (20/11). Menurut dia, RUU ini hanya berisi sejumlah peraturan-peraturan diskriminatif yang selama ini ada, seperti tentang penodaan agama, pendidirian rumah ibadah dan penyebarluasan agama. Peraturan seperti itu kerap memjadi pemicu terjadinya tindakan intoleransi di Indonesia.

“Kelompok atau organisasi yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama sering menggunakan peraturan tersebut untuk melegitimasi perbuatannya. Untuk itu, perlu ada revisi dalam Rancangan Undang-undang tentang Kerukunan Umat Beragama,” jelas dia.

Tidak ada perubahan yang berarti terhadap kondisi intoleransi yang menguat akhir-akhir ini, imbuh Tigor, karena disebabkan produk hukum yang diskriminatif. Inilah yang dijadikan suatu alasan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk bertindak. Padahal, RUU sebenarnya diharapkan dapat merubah paradigma dalam memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Justru seharusnya negara mengambil langkah-langkah untuk mencegah, agar kebebasan itu terjamin. Selanjutnya, untuk mencegah agar intoleransi itu bisa di atasi. Inilah yang seharusnya menjadi materi dari muatan RUU tersebut. Termasuk pula larangan ceramah yang menyebar kebencian, soal kompensasi dan restitusi terhadap korban pelanggaran kebebasan beragama dan bagaimana mekanisme complain dari mereka yang kebebasan beragamanya terampas dan yang terakhir siapa penanggung jawab(nya)," ujar Tigor.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Toleransi Beragama
 
Wakil Ketua MPR: Toleransi Itu Saling Menghormati dan Menghargai
 
Politikus PKS Sampaikan Toleransi Beragama, Ajak Anggota Bertakbir di Paripurna DPR
 
Dialog Mempersatukan Toleransi Umat Beragama
 
Toleransi Beragama Perkuat Mental Kebangsaan
 
Jaga Toleransi, Umat Kristen Kampung Sawah Gelar Buka Bersama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]