Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
RUU KUHP
RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
2018-06-02 04:37:18

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM penggiat anti korupsi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas DPR. Salah satunya, RUU ini dianggap memperlemah KPK.

"Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK. Disebut memperlemah kalau kewenangannya dikurangi, kalau tidak dikurangi enggak memperlemah. Kalau kewenangannnya ditambah, juga enggak memperkuat," tegas Arsul kepada pers, jelang Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).

Meski demikian, politisi PPP ini menyatakan, konsen dari KPK dan penggiat LSM Anti Korupsi akan dipikirkan, tanpa kemudian memenuhi tuntutannya mencabut semua delik korupsi dari RUU KUHP. Sedangkan jalan keluarnya, lanjut Arsul, nanti pada ketentuan peralihan atau penutup, ditegaskan adanya delik-delik tertentu dalam RUU KUHP itu tidak mengurangi kewenangan kelembagaan dalam tugas-tugas penegakan hukum yang oleh UU diberikan kepada lembaga tersebut.

Bahkan kalau perlu ditegaskan, tambah Arsul, bahwa lembaga tersebut berwenang menerapkan pasal-pasal. Misalkan kasus narkoba oleh BNN, korupsi oleh KPK yang ada dalam RUU KUHP. "Kalau itu bunyi UU, maka sebetulnya penguatan KPK karena bisa menggunakan UU Tipikor maupun pasal korupsi dalam KUHP," tambah politisi PPP itu.

Arsul menjelaskan perkembangan pembahasan RUU yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang, saat ini posisinya tinggal melakukan perbaikan rumusan-rumusan yang dihasilkan oleh Tim Perumus (Timus) pada dua masa sidang lalu.

Perbaikan rumusan itu diperlukan supaya tidak menimbulkan pasal karet. Selain itu, ada pasal-pasal yang masih menimbulkan kontroversi, kini ditegaskan arahnya, misalnya tentang pasal penghinaan Presiden. Baik Panja pemerintah maupun DPR sepakat perlunya pasal penghinaan Presiden, namun tidak boleh menabrak keputusan MK. Pemerintah pun menerima usulan fraksi-fraksi agar pasal itu menjadi delik aduan.

Kemudian pasal yang juga dikritisi yaitu tentang perbuatan cabul sesama jenis (LGBT), pemerintah menghaluskan rumusannya. Sehingga dalam satu pasal itu perbuatan cabul akan dihukum, baik dilakukan sesama jenis maupun terhadap lawan jenis. Menurut Arsul, ini tidak terkesan diskriminatif, karena siapapun yang melakukan cabul kepada siapapun akan kena pidana.(mp/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait RUU KUHP
 
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
 
Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
 
RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
 
RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
 
Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]