Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
HAKI
RUU Hak Cipta Lindungi Semua Kepentingan
Friday 30 May 2014 15:16:27

Ketua Pansus Didi Irawadi.(Foto: andri/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluhan para pencipta lagu bahwa mereka tak pernah mendapat royalti yang memadai dari lagu-lagu karyanya sendiri, mendapat perhatian khusus dari Pansus RUU Hak Cipta DPR RI. Tak hanya pencipta, semua pelaku di industri musik akan mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Hak Cipta dengan para pelaku industri musik di ruang Banggar Nusantara I DPR, Rabu (28/5) lalu. Rapat dipimpin Ketua Pansus Didi Irawadi (FPD) didampingi 2 Wakil Ketuanya Ahmad Kurdi Moekri (FPPP) dan Deding Ishak (FPG).

Rapat menghadirkan perwakilan grup musik Panbers dan Koes Plus. Hadir pula musisi Anang Hermansyah, manajemen Inul Dartista, Kartika E-Musik, dan pencipta lagu Hendy Irvan. RUU ini akan menggantikan UU No.19/2002 yang dinilai sudah tidak bisa lagi menampung kebutuhan kekinian hak cipta dari para pemilik cipta. Tidak saja di industri musik, RUU ini juga menjangkau industri seni kreatif lainnya seperti para pemahat dan pematung.

Diakui Didi Irawadi, para pencipta lagu, memang belum mendapat perlindungan optimal. Royalti yang diterima pencipta lagu dari para produser musik masih terlalu kecil, sekitar 20% saja. Belum lagi aksi pembajakan atas karya mereka, kian membuat hidup para pencipta terpuruk.

Negara seperti tak berdaya melindungi para pencipta dari pembajakan karya cipta. Untuk itulah, RUU Hak Cipta juga ingin melindungi para pencipta dari aksi pembajakan yang sudah sangat kronis terjadi di Indonesia. Para pembajak menjadi musuh bersama para pelaku industri musik. Untuk melindungi industri musik, tak melulu pencipta yang mendapat perlindungan, tapi penyanyi, produser, hingga pengusaha kaaroke.

Sementara itu, musisi Anang Hermansyah menilai rumusan RUU ini sangat baik. Bahkan, sudah jauh lebih baik daripada UU No.19/2002 tentang Hak Cipta yang masih berlaku sekarang. Anang sendiri mengaku, kapasitasnya tidak saja sebagai penyanyi, tapi juga pencipta lagu, produser, dan pengusaha karaoke sekaligus. Beberapa pasal memang masih mendapat catatan kritis calon anggota legislatif terpilih dari PAN tersebut.

“Perubahan UU ini sudah sangat signifikan dan banyak mengakomodir semua pihak di industri musik,” ungkapnya. Anang mengusulkan, untuk melindungi semua kepentingan, perlu dibentuk semacam badan sentra musik yang menghimpun para musisi, pencipta lagu, penyanyi, produser, pengusaha karaoke, penegak hukum, dan akademisi. Di sentra musik tersebut nantinya persoalan pembajakan, royalti, dan hak cipta diselesaikan bersama. Sehingga tidak ada lagi pencipta lagu yang mengeluh karena tidak dapat royalti atau karyanya dibajak secara masif.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
• Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
• Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
• JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
• Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
• DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]