Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
UU BPJS
RUU BPJS Disahkan, Demo Puluhan Ribu Buruh Bubar
Friday 28 Oct 2011 21:28:59

Unjuk rasa puluhan ribu buruh menunut pengesahan RUU BPJS (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melakukan unjuk rasa lebih dari 10 jam di depan pintu gerbang gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (28/10), ribuan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berangsur-angsur membubarkan diri. Mereka menuntut pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka membubarkan diri, setelah mendapatkan kepastian bahwa RUU BPJS yang telah dibahas selama satu tahun itu disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna DPR, hingga menjelang malam. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan jaminan dari beberapa anggota DPR yang tergabung di Pansus RUU BPJS, usai menemui ribuan buruh yang berdemo itu.

Sebelumnya, aksi ini sempat memanas akibat ribuan buruh itu memaksa untuk masuk ke gedung DPR. Bahkan, mereka sempat menjebol pagar pintu gerbang gedung DPR. Namun, mereka tak bisa merangsek masuk, karena upaya mereka terhalang barikade berlapis dari ratusan aparat kepolisian yang sudah siaga di dekat pagar pintu gerbang itu. Para pendemo pun tetap berada di luar pintu gerbang.

Namun, setelah mendapat informasi telah disahkannya RUU BPJS menjadi UU, mereka pun mulai membubarkan diri secara berangsur-angsur. Kepergian mereka dari lokasi demo itu, diiringi dengan lagu yang dinyanyikan Ayu Ting Ting yang berjudul ‘Salah Alamat’ dari sound sistem. Meski kelelahan dan basah kuyup, para buruh merasa sangat senang, sebab tuntutannya dikabulkan DPR.

Setahun Lebih
Pengesahan RUU BPJS di dalam ruang sidang paripurna sangat alot. Hal ini sesuai dengan pembahasannya yng berlangsung lebih dari satu tahun itu. Namun, akibat desakan para buruh itu, akhinya RUU BPJS I dan II dapat disahkan DPR. Hal ini menyusul kesediaan seluruh fraksi DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU itu.

Namun, pembentukan badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek, baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014 dan operasional paling lama Juli 2015. Kesepakatan itu terjadi, setelah lobi antarpimpinan fraksi maupun pimpinan Pansus.

Hingga Jumat sore, antarfraksi belum sepakat mengenai mulai beroperasinya BPJS II. Enam fraksi yakni PDI-P, Golkar, PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra menginginkan BPJS II mulai beroperasi 1 Januari 2014. Adapun tiga fraksi yakni Partai Demokrat, PKB, dan PAN sependapat dengan pemerintah bahwa BPJS II mulai beroperasi 1 Januari 2016.

Adapun pembahasan BPJS I sudah disepakati pekan lalu. Disepakati, BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Dalam pandangan akhir pemerintah yang diwakili Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengamanan jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian.(dbs/irw/rob)


 
Berita Terkait UU BPJS
 
FISBI Gugat UU BPJS ke MK
 
Sosialisasi Implementasi UU BPJS oleh DJSN Bersama Askes dan Jamsostek
 
RUU BPJS Disahkan, Demo Puluhan Ribu Buruh Bubar
 
Massa Desak DPR Segera Sahkan RUU BPJS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]