Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Advokat
RUU Advokat untuk Pencegahan Malpraktik Advokat
Thursday 17 Jan 2013 22:36:22

Dimyati Natakusumah saat menyampaikan paparannya.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membahas Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Badan legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (16/1).

Adanya wadah tunggal atau suatu sistem sertifikasi profesi, dengan standardisasi memang harus jelas dan tidak bisa dimonopoli. “Memang persoalan pada organisasi yang tidak dicantumkan secara nyata definitif ini selalu ada konflik kepentingan. Permasalahan inilah yang harus kita selesaikan dengan perubahan.” ujar Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat.

“Ini juga yang kami harap dari Peradi untuk memberi masukan, misalnya ada asosiasi ada konsil, yang merekrut dan mempunyai anggota adalah asosiasi. Konsil ini yang melatih dan membuat standardisasi , sehingga tidak ada malpraktek.. biasanya di daerah banyak terjadi hal demikian” ujar Dimyati

Anggota Baleg dari Komisi IX Endang Agustini Syarwan juga menegaskan mengenai Malpraktik. Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan ini banyak menerima pengaduan kasus Malpraktik dokter. “Harus dipikirkan bagaimana memposisikan peran advokat, misalnya di Kementerian Kesehatan itu ada konsil kedokteran Indonnesia dan juga ada Ikatan Doktert Indonesia (IDI), karena dokter mengurusi kesehatan tentu mempunyai peraturan yang begitu ketat” jelas Endang

Terkait dengan persiapan Asian Free Trade, dokter juga mengalami hal yang sama, demikian pula dengan produk obat-obatan dan jamu, semua mengalami permasalahan yang sama. “Bagaimana mensinergikan ini, di mana ujungnya ke hukum," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana cara meningkatkan kompetensi, apakah ada uji kompetensi secara berkala?” ungkap Endang. Dia juga menegaskan masih kuatnya unsur like-dislike pada peran penyidik, hakim, para penegak hukum karenanya memerlukan formula yang pas dan sangat kuat dalam menjalankan kepentingan pelayanan hukum.

Sebelumnya, Baleg telah menggelar RDPU dengan mengundang Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).(ray/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]