Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
RUU Wajib Militer
RUU: Wajib Militer RI
Tuesday 04 Jun 2013 21:16:12

Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya rencana pihak pemerintah untuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalamnya, RUU ini mewajibkan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mengikuti program Komponen Cadangan, Selasa (4/6).

Seperti yang dijelaskan Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin sebelumnya,"karena itu bagus, sebab salah satu amanat UUD 1945," ujarnya, dalam alinea empat UUD 1945 disebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Selain itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara.

Dalam Pasal 30 Hartind melanjutkan, juga ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak terlibat dalam sistem pertahanan negara. Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara tetangga seperti; Singapura, Malaysia,Taiwan dan Cina yang sudah memiliki sistem tersebut.

Wajib militer bagi PNS dan Sipil, Hartind melanjutkan, merupakan bentuk pencegahan terjadinya perang. Sekalipun, kata Hartind, tingkat keamanan Indonesia masih cukup stabil.

"Ini untuk efek pencegahan. orang akan segan ganggu kita karena kita sudah punya pasukan cadangan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, Indonesia bisa mengadopsi sistem wajib militer yang diterapkan Singapura. Di negara tersebut, PNS dan warga sipil diseleksi untuk masuk dalam pasukan cadangan yang diberi nama National Service.

Mereka akan mengikuti pelatihan dasar selama satu bulan. Setelah itu, mereka bisa kembali ke pekerjaan masing-masing. Pasukan cadangan tersebut hanya digunakan sewaktu-waktu diperlukan. "Setahun sekali diadakan kembali pelatihan," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di dalamnya berisi peraturan soal wajib militer. Bagian RUU Komcad yang bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3.

Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Adapun Pasal 8 ayat 3 berbunyi, Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Adapun pemikiran RUU Komcad ini juga dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara dalam mengantisipasi kekhawatiran negara akan keberadaan militer RI kedepannya, setidaknya untuk sekitaran 15 tahun sampai 20 tahun mendatang.(bhc/bar)


 
Berita Terkait RUU Wajib Militer
 
• RUU: Wajib Militer RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]