Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
RT Korban Eksekusi Dapat Bantuan Rumah dari Pemda Gorut
Friday 24 May 2013 00:26:52

Peletakkan Batu untuk Rumah Tangga Korban Eksekusi oleh Bupati, Indra Yasin, MH, Kmais (23/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Setelah hampir dua bulan tinggal di kantor Desa Leboto Kecamatan Kwandang, akhirnya 7 rumah Rumah Tangga (RT) korban eksekusi rumah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Limboto beberapa waktu lalu akhirnya bernafas lega. Menyusul adanya bantuan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tentang pembangunan 7 unit rumah yang ditandai dengan peletakkan batu pertama oleh Bupati, Indra Yasin, MH. Peletakan batu yang berlangsung, Kamis (23/5) ini turut disaksikan ke tujuh keluarga korban, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

“Saya minta kepada pelaksana agar sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun 2013 ini yang tinggal beberapa bulan lagi ketujuh rumah ini sudah siap dipakai. Sehingga ketujuh keluarga rumah tangga ini tidak lagi tinggal dikantor desa," tegas Bupati, Indra Yasin. Dihadapan masyarakat Desa Leboto.

Bupati juga meminta kepada ketujuh rumah tangga untuk tidak lagi mempermasalahkan rumahnya yang telah dieksekusi karena sudah merupakan keputusan pengadian. “Justru saya meminta agar pihak penggugat yang memenangkan lahan atau tanah dilokasi eksekusi tersebut dapat kembali akur," himbau Indra.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]