Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
RSUZA Terindikasi Telantarkan Pasien Laka Lantas
Friday 02 Aug 2013 23:51:28

Pasien Telantar Rusli 25 tahun Warga Desa pante pirak kecamatan Susoh kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Aceh, terindikasi telantarkan Rusli Pasien Laka Lantas di kawasan Neuheun Aceh Besar.

"Rusli 25 tahun Warga Desa pante pirak kecamatan Susoh kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengalami kecelakaan saat pulang kampung (mudik), pada tanggal (31/7), Rusli mengalami patah tulang paha.

"Saat ini terbaring di Ruang Jempa 3 kamar no 7, hingga saat ini belum mendapat pelayanan dari pihak Dokter, menurut Informasi yang berhasil di himpun awak media ini, Pasien tersebut ditunda operasinya hingga pada lebaran ke 10, dengan alasan dokter tidak ditempat, alias pulang kampung.

"Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mengecam keras Kinerja Doker dan pihak pihak yang bertugas pada rumah sakit RSUZA, hal tersebut disampaikan Diretur bidang advokasi Rakyat miskin Yudhistira, pada awak media ini.

"Yudhistira menambahkan, Opersi patah tulang harus di lakukan segerakan mungkin dan tidah boleh di tunda, kalau di tunda akan mengakibatkan infeksi tulang.

"Sementara Humas Rumah Sakit Umum Dr Zainol Abidin yang di hubungi melalui Henpon Selulernya, mengarahkan awak media ini menghubungi kabid pelayanan Medis pada rumah sakit tersebut.

"Namun Sampai berita ini tayangkan di meja redaksi, belum ada tanggapan apapun dari pihak RSUZA, kepala bidang Pelayanan Medik Dr Nurnikmah berulang Kali di hubungi awak media ini, melalui Nomor Henpon Selulernya tidak (belum) ada respon.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]