Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Malpraktek
RSUP Persahabatan Bantah Adanya Malpraktik
Thursday 25 Apr 2013 20:45:21

Direktur Utama RSUP Persahabatan, Dr Mohammad Syahril (tengah) saat menyampaikan klarifikasi tuduhan malpraktik terhadap Anna Marlina.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pandapotan Manurung, warga Jl. Pancawardi RT 05/11, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung pada Senin (22/4) melaporkan seorang dokter Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan tindakan malpraktik terhadap tindakan yang telah menyebabkan kematian terhadap istrinya Anna Marlina.

Terkait dengan hal itu, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan pun membantah telah melakukan tindakan mala­praktik terhadap pasien Anna Marlina (38) yang diduga dilakukan oleh salah satu dokter ahli bedah di RS tersebut. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa penanganan medis pasien Anna sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama RSUP Persahabatan, Dr Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan persnya di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Kamis (25/4).

Menurutnya, pihak RSUP Persahabatan telah melakukan audit yang melibatkan kolegium ahli bedah tumor dan mengkaji apakah ada kesalahan prosedur dalam penanganan pasien tersebut. Hasilnya, lanjut Syahril, tidak ditemukan adanya penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menjelaskan, pada 19 Februari 2013, telah dilakukan pemeriksaan awal terhadap keluhan penyakit Anna. Dokter spesialis bedah dan Onkologi, BHS, telah menjelaskan diagnosis awal penyakit pasien, yaitu struma multinodosa atau tumor dengan banyak benjolan yang dicurigai ganas, yang penanganannya harus dilakukan operasi.

Saat itu, ujar Syahril, dokter juga memberikan opsi kepada keluarga pasien mengenai tindakan medis yang akan diambil. Terdapat dua opsi yang ditawarkan, pertama operasi satu tahap dengan mengangkat benjolan seluruhnya. Opsi kedua, mengambil tumor sebagai sampel untuk kemudian diperiksa di laboratorium dan diangkat seluruhnya jika terbukti tumor ganas.

“Untuk mengetahui jenis tumor tersebut harus dilakukan operasi. Akhirnya pasien dianjurkan melakukan ope­rasi pengambilan tumor dan memilih opsi pertama. Itu semua sudah persetujuan dan keinginan pasien. Operasinya juga dilakukan secara terencana,” tutur Syahril, seperti yang live di global Tv.

Menurutnya, operasi kedua dilakukan lantaran adanya pembengkakan di leher pasien yang diduga ada pendarahan (bekuan darah). Syahril mengaku setelah adanya operasi pertama ditemukan kebocor­an pada saluran makanan (esofagus) yang diduga karena proses keganasan tumor tersebut. “Adanya pembengkakan atau kebocoran tersebut bukan karena kesalahan operasi, tapi karena keganasan tumor tersebut,” tegasnya.

Menanggapi bantahan pihak rumah sakit, kuasa hukum keluarga korban, Yasher Panjaitan, mengatakan hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah mereka lakukan.

Kasus ini telah dilaporkan kasus dengan nomor laporan polisi LP/1316/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum 22 April 2013.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Malpraktek
 
• Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
 
• Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
 
• 3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
 
• Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
 
• Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]