Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
RS Zainal Umar Sidiki Gorontalo Utara Akan Segera Beroperasi
Saturday 05 Jan 2013 17:27:20

Bupati Gorut, Indra Yasin saat melakukan peninjauan bersama Direktur Rumah Sakit Bergerak.(Foto: BeritaHUKUm.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pembangunan Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki di Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di Desa Bulalo Kecamatan Kwandang akan segera rampung dan dioperasikan. Hal ini ditegaskan Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin MH saat melakukan peninjauan yang didampingi Direktur Rumah Sakit Bergerak Dr Tito EM Bastiaan MKes (MMR), Jumat (4/1).

Bupati mengatakan, pada tahun 2012 lalu sudah dianggarkan pembangunan Ruang Gawat Darurat (UGD) dan juga alat-alat kesehatan. "Meskipun ada yang harus dibenahi seperti selasar yang menghubungkan antara gedung satu dengan gedung lainnya mengalami kemiringan mencapai 15 presen, akan tetapi Rumah Sakit ini segera akan difungsikan. Karena itu pemerintah daerah akan segera mempersiapkan dokter dan tenaga-tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di rumah sakit tersebut," kata Indra.

Dengan beroperasinya rumah sakit tersebut, nantinya pasien yang berasal dari Puskesmas yang ada disejumlah Kecamatan tidak lagi dirujuk ke Limboto atau ke Kota Gorontalo akan tetapi sudah langsung menuju ke rumah sakit yang ada di Desa Bulalo ini.

“Apalagi tahun 2013 ini akan ada 4 orang dokter ahli yang akan ditugaskan dirumah sakit bergerak, sehingga dapat memberikan pelayanan secara bersamaan dengan rumah sakit induk," tandas Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]