Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
RS Penuh, Pimpinan Komisi IX Usul Telemedisin Isoman Covid-19
2021-06-29 13:34:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan pemerintah membuat terobosan telemedisin untuk pasien isolasi mandiri Covid-19 karena situasi rumah sakit saat ini penuh. Charles mengatakan lonjakan kasus Covid-19 yang makin tinggi beberapa hari belakang telah membuat fasilitas kesehatan penuh.

Bahkan katanya ada pasien yang sampai dirawat di tenda-tenda darurat dan di atas mobil pikap yang terparkir di pelataran RS. "Menghadapi ancaman faskes kolaps tersebut, pemerintah perlu membuat terobosan baru untuk tetap melayani kesehatan masyarakat," kata Charles dalam keterangan persnya, Sabtu (26/6).

Terobosan tersebut lanjutnya bisa dengan memulangkan pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala ke rumah masing-masing untuk melakukan isolasi mandiri (isoman). Namun di sisi lain, pemerintah harus tetap menjamin pemberian layanan kesehatan secara gratis kepada pasien isoman tersebut, yakni lewat telemedisin.

"Singkatnya, telemedicine adalah penggunaan teknologi untuk memberikan layanan kesehatan secara jarak jauh. Dalam hal ini, dokter atau tenaga kesehatan di satu tempat menggunakan teknologi komunikasi untuk melayani pasien Covid-19 yang berada di tempat isoman masing-masing," ucap politisi PDI-Perjuangan itu.

Telemedisin, kata Charles, tidak hanya konsultasi daring jarak jauh saja, tetapi juga disertai pemberian obat-obatan dan multivitamin, serta pemeriksaan PCR. Charles mengatakan semua layanan itu harus dilakukan dengan gratis kepada pasien yang tidak tertampung di fasilitas kesehatan pemerintah.

"Dalam pelaksanaannya, telemedicine bisa dilakukan terpusat di bawah komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sudah berjejaring sampai ke daerah. Para relawan juga bisa ikut ambil bagian dalam telemedicine ini, misalnya untuk pengantaran obat-obatan dan sebagainya," ujarnya.

Kemudian lanjut legislator dapil DKI Jakarta III itu, di samping terobosan lewat telemedisin, pemerintah juga harus terus berupaya menambah fasilitas-fasilitas isolasi dengan menggunakan gedung-gedung kosong milik pemerintah, seperti sekolah, gedung olahraga (GOR), dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut untuk pasien yang tidak memungkinkan isolasi mandiri di tempat masing-masing.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]