Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus di Pelindo
RJ Lino Kangkangi Hukum
Friday 04 Dec 2015 07:36:01

Ilustrasi. Lino kepada wartawan di Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekali lagi, Dirut PT. Pelindo II dituding telah mengangkangi hukum berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR RI. UU yang kangkangi itu adalah UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Anggota Pansus Pelindo II DPR Nasril Bahar (F-PAN) menegaskan pernyataannya di sela-sela rapat Pansus, Kamis (3/12). “RJ. Lino sebagai Dirut Pelindo II mengangkangi dan membandel terhadap imbauan UU yang kita sahkan bersama,” ujar Nasril kepada pers. Kesalahan Lino berlapis, tidak saja melanggar UU Pelayaran, juga tak mengiraukan imbauan tiga menteri perhubungan.

Diungkapkan Nasril, sejak tahun 2011 UU Pelayaran diberlakukan, peraturan konsesi atas semua kontrak pertambangan harus mengacu pada UU tersebut. Dan PT. Pelindo I, III, dan IV sudah menaati aturan dalam UU itu, kecuali PT. Pelindo II. Saat yang sama koordinasi antara Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan juga kurang. Ini juga kesalahan Menko yang tak mampu mengordinir kementerian di bawahnya dalam kasus Pelindo II.

Kini, kata poltisi dari dapil Sumut III ini, syarat konsesi harus mendaftar ke Menteri Perhubungan. Setelah mendapatkan konsesi, barulah perusahaan operator pelabuhan melakukan kerja sama dengan pihak III. Bukan berarti mengalihkan konsesi. Semua perjanjian kerja sama batal demi hukum bila belum mendapat izin konsesi dari regulator pelabuhan, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]