Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
RI Negara Pertama Asia Jual Surat Utang Global Rp 69 T dan Terbesar dalam Sejarah Indonesia
2020-04-08 19:34:37

Media Briefing Tentang Strategi Pembiayaan APBN 2020 Bersama Menteri Keuangan (7/4).
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan surat utang global saat pandemi corona. Nilai obligasi yang diterbitkan mencapai US$ 4,3 miliar atau sekitar Rp 69,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Surat utang ini merupakan surat utang denominasi dolar AS terbesar sepanjang sejarah yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
"Ini penerbitan terbesar di dalam sejarah penerbitan US dolar bond oleh pemerintah Republik Indonesia," katanya dalam teleconference, Selasa lalu (7/4).

Penerbitan surat utang itu bertujuan menjaga pembiayaan anggaran. "Sekaligus ini untuk menambah cadangan devisa Bank Indonesia (BI)," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menuturkan, surat utang ini terdiri dari tiga jenis. Pertama, RI 1030 dengan tenor 10,5 tahun dengan nilai US$ 1,65 miliar dengan yield 3,90%.

Kedua, RI 1050 bertenor 30,5 tahun dengan nilai US$ 1,65 miliar. Obligasi ini memiliki yield 4,2%. Ketiga, RI 0470 dengan jatuh tempo 50 tahun. Nilai yang diterbitkan US$ 1 miliar dengan yield 4,50%.

Surat utang tenor 50 tahun juga mencetak rekor sendiri karena merupakan tenor terpanjang yang diterbitkan pemerintah.

"Kemudian SBN seri yang ketiga, dan ini adalah seri baru yang belum diterbitkan sebelumnya adalah RI 0470. Jatuh tempo atau tenor 50 tahun yaitu jatuh tempo 15 April 2070 besarnya US$ 1 miliar dengan tingkat yield 4,5%," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, adanya surat utang ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap rekam jejak dan pengelolaan keuangan pemerintah.

"Penerbitan tenor 50 tahun yang pertama kali dilakukan Republik Indonesia juga merupakan tenor terpanjang yang dilakukan pemerintah. Ini secara implisit menunjukkan kepercayaan investor terhadap track record dari kondisi ekonomi dan pengelolaan keuangan negara," paparnya.

"Kita memang memanfaatkan 50 tahun ini karena preferensi investor global tenor bond jangka panjang cukup kuat," katanya.

Surat utang global tersebut akan disettlement pada 15 April 2020 dan penerbitannya secara elektronik. Begitu juga road show untuk bertemu para calon investor dilakukan secara online.(katadata/acd/ara/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]