Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah B3
RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
Friday 16 Mar 2012 22:21:02

Pejabat KLH di pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan keberadaan peti kemas dengan limbah beracun (Foto: BBC.co.uk).
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Inggris sepakat untuk mengambil kembali 89 peti kemas atau 1.800 ton limbah beracun yang tiba di Indonesia pada Januari lalu. Peti kemas itu ditulis sebagai besi bekas, namun para pejabat Ditjen Bea Cukai membantahnya dan menyatakan bahwa yang ditemukan adalah cairan kimia beracun, plastik, dan limbah barang elektronik.

Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa peti-peti kemas yang berada di pelabuhan Tanjung Priok itu, dijadwalkan akan tiba kembali di Inggris pada Apri nanti. Memang berdasarkan hukum internasional, Indonesia dapat menerima besi bekas untuk didaur ulang, tapi bukan limbah beracun.

Menteri LH Balthasar Kambuaya telah menyatakan bahwa pemerintah menolak kiriman limbah beracun Inggris, ''Material yang dikirim ke sini (Indonesia-red) harus aman dan bersih. Tetapi yang dikirim ini melanggar hokum,'' tegasnya, seperti dikutup BBC, Jumat (16/3).

Sementara Andy Higham yang memimpin penyelidikan dari Badan Lingkungan Inggris akan kelolosan pengiriman limbah beracun itu menjanjikan langkah tegas sesuai dengan bukti yang didapat dari pengiriman ilegal limbah beracun ini.

“Berdasarkan dokumen yang menyertai pengiriman limbah beracun itu, secara jelas menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari Belanda dan Inggris,” jelas dia.(biz)


 
Berita Terkait Limbah B3
 
Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
 
KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
 
RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
 
Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
 
Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]