Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
RDP Komisi III dengan KPK Dilanjutkan Setelah Lebaran
Monday 08 Jul 2013 22:48:14

Ilustrasi, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnaen saat RDP dengan Komisi III DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung singkat dan diputuskan untuk dilanjutkan pelaksanaannya setelah masa reses yang akan datang. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi anggota untuk mempelajari jawaban tertulis sekaligus memberi waktu bagi KPK melengkapi sejumlah jawaban.

"Jawaban tertulis KPK baru kita terima sebelum rapat jadi perlu dipelajari sebelum ditanggapi. Kemudian sejumlah jawaban yang belum lengkap, saya kira dalam 2 minggu kedepan KPK bisa beri jawaban lebih lengkap dan itu akan jadi bahan kita rapat setelah Idul Fitri nanti." kata pimpinan sidang Almuzammil Yusuf dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Sebelumnya anggota Komisi III Syarifudin Sudding mengaku sempat membaca sekilas jawaban tertulis yang diterimanya dan ia mengaku belum puas. "Ada jawaban yang perlu pendalaman, kasus disektor migas belum ter-elaborasi dengan baik, langkah KPK juga belum nampak," paparnya.

Ia juga memberi catatan tentang kehadiran pimpinan KPK yang belum lengkap serta anggota Komisi III yang belum kuorum padahal rapat ini diharapkan dapat mengambil kesimpulan. "Saya kira memang harus ditunda agar selanjutnya pimpinan KPK bisa hadir keseluruhan," imbuh Ketua FP Hanura ini.

Seperti yang dirilis dari dpr.go.id, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan siap melengkapi jawaban tertulis yang secara resmi diserahkannya kepada Almuzammil Yusuf yang juga Wakil Ketua Komisi III. "Kami tidak keberatan, menyampaikan jawaban tambahan nanti dikirimkan untuk bisa didalami. InsyaAllah setelah Ramadan kita jumpa lagi, membahas jawaban itu sekaligus Halal bihalal," kata dia.

Samad hadir dalam rapat tersebut hanya didampingi Wakil Ketua Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnaen serta Sekjen Anis Said Basalamah. Ia tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran 3 pimpinan lainnya. DPR dijadwalkan memasuki masa reses 12 Juli dan mulai bersidang kembali pada 15 Agustus yang datang atau 1 minggu setelah Lebaran.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]