Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
RDP Komisi III Busyro Muqoddas Marah, KPK Disimpulkan Telah Ditunggangi Pihak Asing
Wednesday 06 Feb 2013 23:27:14

Komisioner KPK, Busyro Muqoddas dalam RDP dengan Komisi III di DPRI RI, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terjadi perdebatan dan ketersingunggan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK, di Senayan Jakarta Rabu (6/2) memasuki kesimpulan rapat.

Dimana kesimpulan ke 4 yang berbunyi, "Komisi III mengingatkan KPK menjaga Independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangya, mewaspadai dan menjauhi campur tangan pihak asing dalam berbagai bentuk dan alasanya".

Sebelumnya, Abu Bakar Al Habsi mencecar KPK dengan keterbatasan KPK mempunyai penyidik, namun sempat terambil Presiden PKS, bila kasus lain KPK beralasan kurang penyidik, ada apa keterkaitan kedatangan Dubes AS ke KPK sebelum penangkapan.

Indra SH dari Fraksi PKS dengan tegas mengatakan, kami menolak bantuan dari pihak asing di KPK, "pasti ada kepentingan asing, apalagi dari negeri Paman Sam," ujar Indra.

Busyro Muqoddas, langsung prostes dengan apa yang menjadi point ke 4 dalam (RDP) ini yang diusulkan dari Fraksi PKS.

"Apa maksud dari latar belakang bahasa mewaspadai itu, apa maksudnya semua ini, ini bahasa orde baru, hampir tidak ada institusi yang tidak dapat bantuan asing," ujar Busyro.

Sepertinya DPR menolak dana dari pihak asing, kalau Ormas apa ada yang menolak dana asing.

Projek impor daging sapi di Kementerian itu dari pihak asing, mana lembaga yang tidak dari asing, jangan saling mencuriga, mengapa ada kata-kata seperti itu pada butir ke 4 kesimpulan itu, jangan kita biarkan proses ini menganggu dan saling kecurigaan demi kecurigaan.

"Soal independensi, kami cukup independen, apakah itu haram, dari mana itu haram, sebelum kita teriak-teriak anti asing, bahwa kita semua di KPK masih punya marwah," ungkap Busyro Mugoddas dengan geram.

Apa kira-kira maksud dari temen-temen, ini apa-apaan tolong tunjukkan kecurigaan dengan benar, jangan saling kekanak-kanakan.

Silahkan saja dibentuk Pansus, kok ujuk-ujak ada kalimat mencurigai KPK, tadi sudah dibilang rapat kita kali ini sejuk, tadi awalnya aman.

Indra SH dari Fraksi PKS menjawab, Pak Busyro Tendinsius dan sangat berlebihan, tidak cocok lembaga negara dan bukan LSM menerima bantuan asing. Lembaga negara harus total memiliki anggaran melalui APBN.

"Saya heran kalau kesimpulannya berbalik seolah-olah kita mencurigai kami, jangan-jangan KPK hanya mencurigai diri sendiri, lembaga negara, ya dibiayai negara sendiri," ujar Indra SH.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]