Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
RAPI
RAPI Lokal 01 Tangerang Selatan Bagikan 240 Sirup Botol kepada Warga Sekitar
2021-05-09 21:37:45

Tampak suasana saat para anggota RAPI membagikan sirup botol kepada warga sekitar di depan Pos Bankom Setlok RAPI 01 Ciputat kepada warga yang melintas (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Tangerang Selatan mengadakan kegiatan berbagi takjil di pertigaan Jembatan Tol Jombang Keramat, Ciputat, Tangerang Selatan, tepatnya di depan Posko Bankom RAPI Lokal 01 Wilayah Tangerang Selatan, provinsi Banten pada, Minggu (9/5/2021) menjelang berbuka puasa

Ketua Panitia Agus Sutiyanto mengatakan, pembagian takjil kali ini berupa sirup kemasan botol.

"Ada 240 sirup botol yang kami bagikan kepada para pengguna jalan (pengendara dan pengemudi kendaraan) yang melintas," kata Agus melalui pesan singkatnya kepada pewarta BeritaHUKUM, Minggu (9/5).

Agus juga menjelaskan, latar belakang kegiatan tersebut berangkat dari keinginan para pengurus dan anggota RAPI Kota Tangerang Selatan untuk berbagi di bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

"Latar belakang acara tadi, ingin berbagi bersama, dan kami selaku anggota RAPI mengumpulkan dana dari para donatur baik dari internal anggota RAPI, maupun diluar anggota RAPI," ungkap Agus yang memiliki stasiun komunikasi RAPI JZ30HOQ ini.

Awalnya, lanjut Agus, pembagian takjil berupa makanan, namun melalui kesepakatan bersama diputuskan dengan memberikan sirup botol.

"Awalnya kami akan berbagi takjil berupa makanan pada kegiatan tersebut. Namun setelah di pertimbangkan kembali diputuskan dengan memberikan sirup botol agar dapat dinikmati bersama keluarga di rumah dan alhamdulillah di setujui oleh para donatur hingga terkumpul 240 botol untuk di bagikan ke warga yang melintasi Posko RAPI Lokal 01 Ciputat dan warga sekitarnya," jelasr Agus atau yang biasa di panggil di radio dengan handle name Ages ini.

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan non-profit yang sudah berdiri sejak tanggal 10 November 1980.

Selain membagikan takjil berupa sirub botol, RAPI Wilayah Tangerang Selatan dengan mengedepankan Protokol Kesehatan juga mendirikan 4 lokasi Pos Bantuan Komunikasi (Bankom) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1421 H tahun 2021 ini, Pos Bankom sebagai pos pemantau perkembangan situasi dan kondisi di titik-titik yang dianggap rawan kemacetan lalu lintas maupun Kamtibmas di sekitar Pamulang Selatan.(bh/ancoy/amp)


 
Berita Terkait RAPI
 
• HARLAH RAPI Nasional ke 43 dan Ulang Tahun RAPI Jawa Barat Digelar di Tagana Center Hambalang Bogor
 
• Bapak RAPI Eddy Nalapraya JZ09AAA Himbau Seluruh Anggota RAPI Peduli Rumah RAPI
 
• RAPI Jaksel Bareng Komunitas Lokal 02 Tebet Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis di Taman Firdaus
 
• RAPI Kota Tangsel: Selamat Atas Terpilihnya Soelistiyani sebagai Ketuda 30 Banten Periode 2022-2027
 
• Keluarga Besar RAPI Freq 142.660 Mhz Gelar Halal Bihalal: Pererat Pencinta Rakom 2M Band
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]