Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Quick Count Jangan Jadi Alat Proganda Memframing Angka Hasil Real Count yang akan Dihitung KPU
2019-04-18 09:21:02

Ilustrasi. Tampak suasana saat penghitungan suara Pilpres di TPS 61 Pamulang Timur.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Waketum DPP Partai Gerindra menyampaikan bahwa Lembaga survei ditantang untuk buka data hasil perhitungan internal, ungkap Arief Puyono yang juga sebagai salah satu juru bicara BPN 02 pasangan Prabowo - Sandi itu pada malam pasca hari pencoblosan di Jakarta pada, Rabu (17/4).

Memangnya Lembaga Survei punya dokumen C1, dari mana mereka dapat?, tanya Arief.

Menurutnya, "jangan sampai Lembaga Survei manjadi sumber kerusuhan, karena mereka itu disinyalir tidak jujur dan menipu rakyat, ungkapnya.

Selanjutnya, Arief mempertanyakan kembali, "Ayo buka dari mana pendanaannya yang mereka dapat," cetus Arief.

Maka itulah, Arief menyampaikan, "jadi mohon Lembaga Survei quick count jangan jadi alat proganda untuk memframing atau menindak lanjuti angka angka hasil real count yang akan dihitung oleh KPU," jelasnya.

Masyarakat sudah cerdas, karena banyak Lembaga survey quick count dibayarin oleh kandidat. Seperti contoh saja, saat Pilkada DKI Jakarta quick count yang memenangkan Ahok - Djarot ternayat terbukti salah.

"Maka itu KPU kami harap jangan coba-coba ikut ikutan untuk melegitimasi kecurangan yang didasarkan oleh hasil Quick count,"Bisa terjadi kemarahan masyarakat dan amuk massa nantinya," tegas Arief singkat.

Kemudian, Arief juga mengatakan bahwa ini diduga kuat bukti lembaga survei mau digunakan framing untuk melakukan kecurangan agar menyamakan hasil Perhitungan real count oleh KPU.

Pertama sample yang di ambil Lembaga Survey tidak lebih dari 3.000 TPS. (sementara seluruh total berjumlah ada 813.350 TPS di seluruh Indonesia). Pertanyaannya apakah TPS-TPS yang diamati ditingkat Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten tidak bisa terakses oleh internet?.

"Jadi sudah jelas ini sebuah upaya pengiringan opini dan propaganda untuk melakukan kecurangan. Yang waras tolong bisa mikir jangan mau ditipu Lembaga Survei," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Politik
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]