Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Qatar
Qatar Diberi Tenggat 48 Jam Penuhi Tuntutan 4 Negara Arab
2017-07-04 12:22:33

Dukungan terhadap Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, dituliskan di sebidang dinding di Doha, pada Minggu (2/7). Surat dari Emir Qatar ke Emir Kuwait akan diserahkan pada Senin (3/7).(Foto: Istimewa)
QATAR, Berita HUKUM - Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab (UEA), dan Bahrain mengultimatum Qatar untuk memenuhi serangkaian tuntutan dalam 48 jam mendatang. Jika menolak, sanksi tambahan akan dijatuhkan.

Awalnya, tenggat bagi Qatar jatuh pada Minggu (2/7) lalu. Namun, masa kedaluwarsa diperpanjang sehingga Qatar bisa mewujudkan tuntutan-tuntutan, termasuk menutup jaringan televisi Al Jazeera.

Qatar menyatakan bakal mengajukan tanggapannya secara formal dalam surat kepada Kuwait, yang mengemban kapasitas sebagai penengah, Senin (3/7).

al jazeeraHak atas fotoEPA
Image captionQatar didesak menutup jaringan televisi Al Jazeera.

Menteri Luar Negeri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani, mengatakan Qatar menolak tuntutan-tuntutan tersebut. Meski demikian, menurutnya, Qatar siap terlibat dalam dialog dalam kondisi yang tepat.

Pada 23 Juni lalu, empat negara Arab menetapkan tenggat waktu selama 10 hari bagi Qatar untuk memenuhi berbagai tuntutan. Jika Qatar melakukannya, pemutusan hubungan diplomatik dan pelarang perjalanan yang diterapkan sebulan lalu akan dicabut.

Akibat pemutusan hubungan diplomatik dan pelarangan perjalanan terhadap Qatar telah menyebabkan negara Teluk itu kesulitan memenuhi keperluan mendasar 2,7 juta jiwa penduduknya. Iran dan Turki kemudian turun tangan membantu menyediakan pangan dan bahan pokok lainnya.

Map

Apa saja tuntutan terhadap Qatar?

Menurut kantor berita Associated Press yang memperoleh salinan daftar tuntutan terhadap Qatar, negara itu harus:

- Menutup pangkalan militer Turki

- Membatas hubungan dengan Iran

- Memutus semua kaitan dengan Ikhwanul Muslimin

- Menolak menaturalisasi warga negara dari Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, dan Bahrain sekaligus mengeluarkan warga keempat negara tersebut dari Qatar

- Menyerahkan semua individu yang dicari keempat negara atas alasan terorisme

- Menghentikan pendanaan kepada entitas ekstremis yang disebut Amerika Serikat sebagai kelompok teroris

- Menyediakan semua informasi terperinci tentang sosok-sosok yang didanai Qatar, terutama sosok oposisi dari Arab Saudi dan tiga negara Arab lainnya

- Bergabung ke Dewan Kerja sama Teluk dalam aspek politik, ekonomi dan bidang lainnya

- Menghentikan pendanaan ke perusahaan media, Al Jazeera, Arabi21 dan Middle East Eye

- Membayar sejumlah uang sebagai kompensasi.

Seorang pejabat dari salah satu empat negara Arab mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa Qatar juga diminta memutus hubungan dengan kelompok ISIS, Al-Qaeda, dan Hezbollah.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Qatar
 
Setahun Diboikot Negara-negara Teluk, Qatar 'Tidak Juga Tumbang'
 
Qatar Diberi Tenggat 48 Jam Penuhi Tuntutan 4 Negara Arab
 
Inilah 13 Tuntutan dan Ultimatum Arab Saudi pada Qatar
 
Pengasingan Qatar, kata Erdogan, 'Berlawanan dengan Nilai-Nilai Islami'
 
Qatar Membuka Jalur Laut Langsung dengan Oman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]