Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
Thursday 24 Oct 2013 20:08:53

Aksi demo menuntut pengesahan Qanun KKR.(Foto: Ist)
ACEH, BeritaHUKUM - Ketua Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), Samsul Bahri, mendesak kepada pemerintah Aceh agar segera mengesahkan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (24/10), dia mengatakan bahwa pemerintah belum ada keseriusan dalam upaya pemberian perlindungan dan pengungkapan kebenaran terhadap para korban yang sampai saat ini belum mendapatkan hak-haknya itu.

"Sampai saat ini masih banyak korban yang belum mendapatkan hak-haknya," jelas Samsul.

Menurutnya, qanun KKR yang merupakan semangat MoU Helsinki, delapan tahun silam, hingga tahun ketahun berjalan Qanun ini tak kunjung selesai, dan padahal atas desakan aktifis, pegiat dan LSM peduli HAM pada tahun 2010 lalu, DPRA sudah berjanji akan memprioritaskan Qanun KKR, namun saat ini DPRA menyebutkan masih mengalami kesulitan.

"Apa yang menjadi persoalan, mengapa dengan qanun-qanun lainya tidak sulit disahkan, padahal KKR lebih penting," ucapnya.

Dia mengatakan, pemerintah jangan memanfaatkan qanun-qanun tersebut hanya untuk kepentingan politis saja, tetapi harus benar-benar merealisasikan qanun yang menjadi prioritas seperti qanun KKR ini. Karena menurutnya esensi dari KKR tak ada urusannya dengan soal balas dendam.

KKR juga bukanlah suatu lembaga pengadilan untuk penghukuman. Keberadaan komisi itu harus dibaca dalam kerangka bagaimana suatu pemerintahan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta memfokuskan kepada hak korban, yang susah didapatkan melalui Pengadilan HAM, termasuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

K2HAU berharap kepada pemerintah agar jangan terlalu mementingkan qanun-qanun sesaat yang bermuatan politis seperti yang tengah dibahas DPRA mengenai Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe, dan ironisnya alokasi anggaran yang diusulkan oleh DPR Aceh sangat fantastis mencapai Rp 50 miliar dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah Aceh (APBA).

Padahal, subtansi WN tersebut hanya membidangi adat istiadat Aceh, mengapa anggaran pengukuhannya segitu banyak. "Ini perlu dievaluasi kembali, apalagi persoalan lembaga dan pemangkunya juga masih menuai kontroversi dari banyak kalangan."(bhc/sul).


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]