Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perempuan
Qanun Berbusana Muslimah Menjaga Kehormatan Perempuan Aceh
Tuesday 19 Mar 2013 01:50:44

Acara Seminar di Aula Fakultas Dakwah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LANGSA, Berita HUKUM - Ketua Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) DPD II Kota Langsa, Afrida, S.Pd mengatakan bahwa penerapan Qanun No.11 Pasal 13 tahun 2002 tentang berbusana muslimah, tidaklah mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagaimana yang hangat dibincangkan selama ini.

"Justru dengan diterapkanya qanun tersebut, kehormatan perempuan akan senantiasa terjaga," paparnya dalam Seminar Intelektual Muslimah upaya menjawab pro dan kontra yang terjadi terhadap penerapan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Pasal 13 tahun 2002 tentang berbusana muslim di Kota Langsa,Senin (18/3).

Menurutnya sangat jelas kita lihat bahwa kontra yang pertama adalah dari orang kafir dan kelompok-kelompok tertentu bertujuan untuk menghambat penerapan syariat Islam, dan kontra kedua berasal dari masyarakat yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap Islam, lemah aqidahnya sehingga merasa berat dan tidak siap terhadap kewajiban tersebut.

Sementara itu, Anizar, MA dalam materinya menjelaskan bahwa pakaian muslimah dalam Islam adalah dengan memakai kerudung dan jilbab sebagaimana yang telah Allah perintahkan dalam Surah An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59. Berpakaian secara islami adalah tuntutan aqidah. Untuk itu sebagai seorang muslim wajib terikat kepada hukum syara’.

“Sebagai umat Islam, kita wajib mengikuti apa yang telah diperintahkan Allah SWT dan menjauhi yang dilarang-Nya. Jadi sebagai seorang muslimah, kita haruslah mengunakan kerudung dan jilbab sebagai penutup aurat dan tidak ada yang harus diperdebatkan dalam hal ini,” jelas Anizar

Lanjutnya, diperlukan dakwah yang cukup intensif yang bersifat pemikiran, sehingga masyarakat paham tehadap Islam, memiliki pemikiran Islam, perasaan Islam dan siap diatur dengan aturan Islam secara kaffah. Ia juga menambahkan bahwa dalam menerapkan hukum-hukum Allah yang akan mengatur segala aspek kehidupan, haruslah dengan cara menegakkan tiga pilar. Pertama ketaqwaan individu, kedua kontrol masyarakat dan yang ketiga negara sebagai pemegang kekuasaan yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah.

"Hanya dengan sebuah institusi Khilafah Islamiyah lah ketiga pilar tersebut mampu ditegakkan, Insya Allah," tutupnya

Seminar ini berlangsung di Aula Fakultas Dakwah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, menghadirkan dua tokoh pembicara yaitu Anizar, MA Dosen Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa dan Afrida, S.Pd Ketua DPD II MHTI Kota Langsa, serta ikut diramaikan oleh ratusan pelajar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Perempuan
 
• Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
• Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
• Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
• Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
• Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]