Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Bekasi
Putuskan Walkot Bekasi Bersalah, KPK Puji MA
Thursday 08 Mar 2012 18:04:47

Putusan kasasi MA yang memutus bersalah sejumlah pejabat daerah dalam kasus korupsi, menuai pujian dari kalangan (Foto: Mahkamahgung.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad bersalah dan menghukum enam tahun penjara, banyak menuai pujian. Hal serupa pun disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga peradilan teringgi di Indonesia itu dianggap telah bertindak profesional.

“Putusan itu membuktikan sudah berjalannya transparasi dalam internal MA. Hal inilah yang membuktikan bahwa putusan kasasi itu transparan yang profesional. Kami pun apresiasi majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (8/3).

Busyro juga meyakini bahwa putusan MMA tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah diperoleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Majelis hakim dalam memutuskan kasus tersebut, tentu berbasis pada fakta-fakta yang jernih yang menerapkan hukum sesuai dengan fakta. Kami tidak akan mengajukan seseorang jadi tersangka, kalau memang faktanya tidak mendukung," tandas dia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori pun menilai bahwa putusan kasasi MA terhadap Mochtar Muhammad telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Putusan kasasi MA sudah bagus, sesuai rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Menurut dia, putusan majelis hakim kasasi itu, telah mengoreksi penerapan hukum di Pengadilan Tipikor, Bandung. Pihaknya pun berharap putusan kasasi tersebut segera diikuti dengan eksekusi, agar Mochtar segera menjalani hukuman dan Mendagri juga segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai wali kota Bekasi, Jawa Barat. “Pengajuan {K tidak menghalangi eksekusi, karena putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Imam.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA memvonis terdakwa Mochtar Muhammad dengan enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang korupsi Rp 639 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan ini atau menggantinya dnegan pidana badan selama enam bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mochtar Muhammad. Hal ini membuat JPU KPK geram, karena sebelumnya yang bersangktan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Petinggi Kota Bekasi ini dinilai terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi. Jaksa pun langsung mengajukan kasasi kepada MA.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, penyuapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum yang merugikan negara Rp 5,5 miliar. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 15 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mochtar Muhammad. Hal ini membuat JPU KPK geram, karena sebelumnya yang bersangktan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Petinggi Kota Bekasi ini dinilai terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi. Jaksa pun langsung mengajukan kasasi kepada MA.(dbs/spr/wmr)


 
Berita Terkait Bekasi
 
• Sikapi Video Viral Balap Liar di Kalimalang, Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota Perintahkan Ini ke Anggota
 
• Iptu Santri Dirga, Lulusan Akpol 2015 Jadi Kapolsek Pertama di Polsek Jatisampurna, Begini Tekadnya..
 
• Wali Kota Bekasi Peduli Anak Sakit Gagal Ginjal
 
• Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
 
• Belum Penuhi Janji, Kantor Pemasaran PT SMP Disegel Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]