Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Hyundai
Putuskan Perjanjian Sepihak, Hyundai Digugat Rp 1,2 triliun
Friday 16 Mar 2012 16:37:13

Hotma Sitompoel (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Korindo Heavy Industry (KHI) menggugat perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Hyundai Motor Company Korea. Hyundai dinilai tidak memiliki itikad baik dengan mengakhiri secara sepihak Perjanjian kerja sama dengan Korindo yang terjalin sejak 16 Juni 2006 lalu.

"Hyundai secara sepihak memutus kerja sama pada September 2010 lalu. Apa yang dilakukan Hyundai itu telah melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Gugatan telah kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/3) kemarin," kata kuasa hukum Korindo, Hotma Sitompoel kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, pemutusan kerja sama yang dilakukan Hyundai terhadap Korindo itu, dianggapnya sebagai tindak sewenang-wenang dan tidak menghormati hukum di Indonesia. Atas tindakan sepihak ini, Korindo mengalami kerugian material Rp1,2 triliun dan imaterial Rp200 miliar. Jumlah inilah yang diajukan Korindo untuk segera dibayarkan Hyundai.

“Dalam gugatan tersebut, kami juga memohon dilakukan penyitaan semua aset dan setiap hak tagih Hyundai. Hal ini kami lakukan, kalau pihak Hyundai tidak ada itikad baik setelah gugatan dilayangkan kepada Pengadilan,” jelas Hotma.

Pihak Korindo menilai bahwa pemutusan kerja sama tersebut, melanggar Pasal 1266 jo Pasal 1338 kalimat ke-2 jo Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, tindakan Hyundai juga menyalahi Pasal 25 jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) jo Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 295/M/SK/7/1982 tentang Ketentuan Keagenan Tunggal.

Pihak Hyundai juga dinilai Hotman melanggar Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/M/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan atau Jasa.

"Sebelum mengajukan gugatan perdata ini, klien kami (Korindo-red) telah berulang kali menghubungi pihak Hyundai di Korea. Tetapi hingga kini tidak ditanggapi. Hyundai tidak menghormati hukum di Indonesia dan etika bisnis yang baik," tandas Hotma. Sedangkan pihak Hyundai sendiri hingga kini belum memberikan tanggapannya atas gugatan ini.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Hyundai
 
• Putuskan Perjanjian Sepihak, Hyundai Digugat Rp 1,2 triliun
 
• Hyundai Kesulitan Bikin Mobil Murah di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]