Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Oleh: Budi Nugroho
Putuskan Hubungan Manusia
Sunday 24 Mar 2013 03:25:14

Iqamat usai dikumandangkan. Imam shalat langsung meminta segenap jamaah shalat Maghrib di masjid dekat rumah kawanku itu segera merapatkan dan merapikan barisan shalat. Sesaat berselang, sang imam mengangkat kedua tangan sembari membaca takbir pertanda shalat mulai ditunaikan.

Beberapa saat berselang, terdengar syahdu sang imam membacakan surat Al-Fatihah sampai berujung pada ucapan “aamiin”. Jamaah pun langsung menyambut dengan “aamiin” dalam kebersamaan. Lalu, sang imam melanjutkan membaca basmalah untuk memulai membaca surat berikut di raka'at pertama itu. Belum tuntas bacaan basmalah sang imam, tiba-tiba ponsel salah satu jamaah berdering nyaring dengan nada sebuah tembang yang sedang ngetrend.

Sontak, sang imam terdiam beberapa jenak, terasa terganggu konsentrasinya. Kembali sang imam basmalah. Lalu berlanjut membaca surat Al-Bayyinah sebanyak delapan ayat. Dering ponsel salah satu jamaah kembali terdengar sedikit riuh.

Kekhusyukanku sebagai salah satu jamaah jelas ikut terganggu. Shalat berjama'ah usai mentari tenggelam itu benar-benar jauh dari khusyuk penuh penyerahan dan kebulatan hati.

Aku tak mengerti mengapa banyak jama'ah yang tetap mengaktifkan ponselnya saat shalat.

Kadang ada yang menyetel ponselnya cukup dengan getar. Tapi, itupun jelas masih tetap mengganggu kekhusyukan. “Wah, jangan-jangan itu panggilan proyek besar,” seloroh seorang anggota jama'ah shalat yang suatu kali terganggu getar ponsel jama'ah di sampingnya.

Banyak masjid telah memasang peringatan agar jama'ah menon-aktifkan ponsel atau hp saat berada di dalam masjid. Masjid merupakan tempat yang sangat diharapkan menjadi sarana bermunajat kepada Allah SWT tanpa diganggu oleh apapun. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan Bukhari-Muslim bahwa, “Jika shalat telah didirikan (iqamat), maka takbirlah dan kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari beberapa ayat Quran. Kemudian rukuklah dengan rukuk yang sempurna dan angkatlah kepalamu hingga berdiri lurus. Lalu sujudlah dengan sujud yang sempurna, lalu angkatlah kepalamu sampai duduk yang sempurna. Lalu sujudlah dengan sujud yang sempurna. Kemudian kerjakanlah hal semacam itu pada keseluruhan shalatmu.”

Hadist tersebut menampakkan pesan bahwa shalat haruslah penuh penyerahan dan kebulatan hati, sungguh-sungguh dan penuh kerendahan hari. Akibat adanya dering ponsel tentu sangat mengganggu derajat shalat yang sungguh-sungguh khusyuk dan benar-benar kita tengah berdialog dengan Allah SWT, bukan berbincang sesama manusia yang bisa saja kita lakukan sembari menerima sambungan telepon.

Ada baiknya, begitu memasuki majeliis, kita putuskan hubungan dengan sesama manusia dan hubungan-hubungan duniawi (termasuk lewat ponsel). Tampaknya pengurus masjid tidak cukup lagi sebatas membuat himbauan, “Matikan HP saat berada di masjid”. Haruskah himbauan itu diganti dengan kata-kata yang maknanya kurang lebih, “Putuskan Hubungan dengan Sesama Manusia” sebagaimana banyak terpampang di masjid-masjid di Saudi Arabia?.


 
Berita Terkait Oleh: Budi Nugroho
 
Penelitian Kriminal
 
Enggan Melapor Polisi
 
Putuskan Hubungan Manusia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]