Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
HKI
Putusan Sengketa Merek 'Seagate' Tergugat akan Kasasi
2020-03-10 06:28:29

Suasana persidangan putusan sengketa merk Seagate di PN Jakpus (Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar dengan Anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusannya dengan nomor perkara: 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan menerima gugatan para penggugat untuk sebahagian.

Dalam perkara tersebut, disebut sebagai penggugat adalah Seagate Technology LLC. Sedangkan tergugat satu Tjung Andrey Adi Saputra dan tergugat dua, Satrijo Tedjokusumo.

Menanggapi putusan tersebut, usai sidang penasehat hukum Tergugat satu, Yanto Jaya menyatakan pihaknya akan melakukan Kasasi, kirim waktu 14 hari kedepan. .

"Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan karena ekesepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat kuasa penggugat juga tanpa matrai," ujar Yanto usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Selain itu, Yanto mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan para penggugat di print out dan tidak sesuai dengan aslinya, tapi kenapa bisa di terima majelis hakim? ujarnya sambil bertanya-tanya.

"Buktinya print out, yang tidak sesuai denga aslinya. Kenapa bisa dijadikan bukti oleh majelis hakim, dan itu bisa mengkhawatirkan kita semua," imbuhnya.

Padahal, lanjut Yanto, sesuai Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu kami akan mengajukan kasasi untuk 14 hari kedepan, tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait HKI
 
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
 
Putusan Sengketa Merek 'Seagate' Tergugat akan Kasasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]