Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Putusan Sela Indosat, Kejaksaan Agung Tidak Terpengaruh
Saturday 30 Mar 2013 17:28:50

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak akan terpengaruh oleh putusan sela PTUN dan berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penggunaan frekuensi jaringan radio 3 G hingga di pengadilan.

"Kami yakin disana ada dugaan tindak pidana korupsi. Biar pengadilan yang memutuskan. Jadi, kami tidak terpengaruh oleh putusan sementara PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegas Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Sabtu (30/3).

Putusan sementara (sela) PTUN menyatakan hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan ukuran, dimana yang mengaudit seharusnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam menindaklanjuti gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan tersangka Indar Atmanto (mantan Dirut PT IM2) di PTUN Jakarta, yang tengah berlangsung.

Menurut Untung, yang pernah menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah ini, mengungkapkan bahwa institusinya tetap berpegang kepada audit BPKP dan temuan adanya dugaan pidana korupsi, sehingga pemberkasan para tersangka tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai kini, baru berkas perkara Indar Atmanto yang sudah dilimpahkan dan kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, berkas perkara mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandy Sjam dalam tahap penyelesaian. Dan khusus pemberkasan PT Indosat dan IM2 sebagai pihak yang harus diminta pertanggungjawaban (tersangka) masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Penetapan korporasi sebagai tersangka adalah upaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Hanya saja, sejauh ini belum ada langkah penahanan terhadap tersangka sebagai upaya guna menumbulkan efek jera dan mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula tahun 2006 saat IM2 yang juga membuka jaringan penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3 G Generasi ketiga tersebut melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri tanpa izin pemerintah.

Perlu diketahui bahwa UUD 1945 menegaskan bahwa ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Sementara itu Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan transparansi dalam penyidikan kasus dengan nilai triliun rupiah ini.

“Jelas mempertanyakan, sampai sekarang ini belum ada tindak lanjutnya, kalau belum ada tindak lanjutnya, berarti publik jadi curiga kepada kejaksaan, bahwa kasus ini bisa mengambang, dan kita minta kepada kejaksaan supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya jangan ada main mata,” kata Uchok saat dihubungi Pewarta BeritaHUKUM.com(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]