Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
2017-08-10 16:16:35

MEDAN, Berita HUKUM - Keberadaan salinan putusan Praperadilan Siwaji Raja yang diputus oleh Hakim Morgan Simanjuntak pada, Senin (7/8) kemarin masih simpang siur keberadaannya. Tersangka Siwaji Raja yang juga seorang pengusaha ditangkap polisi atas tuduhan yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama pengusaha, Indra Gunawan. Tersangka kemudian mengajukan praperadilan dan dikabulkan hakim.

Bahkan saat dikonfirmasikan kepada pihak Pengadilan kapan kepastian salinan putusan sampai kepada pemohon Siwaji Raja sebagai pemohon maupun termohon Polrestabes dan Kejari Medan, belum ada kepastian.

Begitu saat dikonfirmasikan kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik menyebutkan kalau mau konfirmasi masalah putusan praperadilan bisa langsung sama humas Jamaluddin. "Disini humas ada dua yakni, Jamaluddin dan Saya (erintuah,red) akan tetapi semua berkasnya diserahkan kepada Jamaluddin," sebut Erintuah Damanik.

Sementara itu, Jamaluddin menegaskan, sampai saat ini saya belum menerima berkas. "Jadi apanya yang mau disampaikan," ucapnya.

Tapi pak, tanya para wartawan, saat dikonfirmasi kepada Erintuah berkasnya sudah sama bapak. "Lha kalau bahan sama saya, pasti saya sudah tahu namun ini kan belum ada sama saya," ujarnya.

Ketika ditanyakan biasanya pak, kalau sudah diputuskan langsung dikirimkan kepada pemohon dan termohon?, mendengar itu, disini tidak ada istilah biasanya. "Siapa yang berkepentingan dalam kasus ini?," tanya Jamaluddin sembari meninggalkan awak media.

Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada Kajari Medan Olopan maupun Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik apakah mereka sudah menerima salinan petikan atau salinan putusan tidak mengangkat telephon selulernya.

Bahkan beberapa kali dihubungi tidak mengangkat termasuk juga saat dikonfirmasikan kepada Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto juga tidak mengangkat.

Terpisah, KPR Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Nimrot S mengatakan hingga saat ini Siwaji Raja masih berada di Blok H Rutan Tanjung Gusta Medan.

Nimrot menegaskan terkait praperadilan Siwaji Raja kita belum menerima petikan maupun salinan putusan atau perintah eksekusi dari Kejari Medan. "Jadi Siwaji Raja masih berada di dalam rutan dengan surat penahanan terakhir dari Polrestabes Medan," pungkasnya.(bh/hpd)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
• Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
• Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
• Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
• Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
• Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]