Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
2017-08-10 16:16:35

MEDAN, Berita HUKUM - Keberadaan salinan putusan Praperadilan Siwaji Raja yang diputus oleh Hakim Morgan Simanjuntak pada, Senin (7/8) kemarin masih simpang siur keberadaannya. Tersangka Siwaji Raja yang juga seorang pengusaha ditangkap polisi atas tuduhan yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama pengusaha, Indra Gunawan. Tersangka kemudian mengajukan praperadilan dan dikabulkan hakim.

Bahkan saat dikonfirmasikan kepada pihak Pengadilan kapan kepastian salinan putusan sampai kepada pemohon Siwaji Raja sebagai pemohon maupun termohon Polrestabes dan Kejari Medan, belum ada kepastian.

Begitu saat dikonfirmasikan kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik menyebutkan kalau mau konfirmasi masalah putusan praperadilan bisa langsung sama humas Jamaluddin. "Disini humas ada dua yakni, Jamaluddin dan Saya (erintuah,red) akan tetapi semua berkasnya diserahkan kepada Jamaluddin," sebut Erintuah Damanik.

Sementara itu, Jamaluddin menegaskan, sampai saat ini saya belum menerima berkas. "Jadi apanya yang mau disampaikan," ucapnya.

Tapi pak, tanya para wartawan, saat dikonfirmasi kepada Erintuah berkasnya sudah sama bapak. "Lha kalau bahan sama saya, pasti saya sudah tahu namun ini kan belum ada sama saya," ujarnya.

Ketika ditanyakan biasanya pak, kalau sudah diputuskan langsung dikirimkan kepada pemohon dan termohon?, mendengar itu, disini tidak ada istilah biasanya. "Siapa yang berkepentingan dalam kasus ini?," tanya Jamaluddin sembari meninggalkan awak media.

Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada Kajari Medan Olopan maupun Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik apakah mereka sudah menerima salinan petikan atau salinan putusan tidak mengangkat telephon selulernya.

Bahkan beberapa kali dihubungi tidak mengangkat termasuk juga saat dikonfirmasikan kepada Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto juga tidak mengangkat.

Terpisah, KPR Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Nimrot S mengatakan hingga saat ini Siwaji Raja masih berada di Blok H Rutan Tanjung Gusta Medan.

Nimrot menegaskan terkait praperadilan Siwaji Raja kita belum menerima petikan maupun salinan putusan atau perintah eksekusi dari Kejari Medan. "Jadi Siwaji Raja masih berada di dalam rutan dengan surat penahanan terakhir dari Polrestabes Medan," pungkasnya.(bh/hpd)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]