Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Arbitrase
Putusan Arbitrase Buktikan Ada Penggelapan Bailout Century
Saturday 10 Sep 2011 21:51:02

Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase Internasional yang memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Amerika Serikat, akan berdampak politis luas di dalam negeri.

Putusan ini pun akan digunakan Tim pengawas Century menjadi tambahan bukti tentang penyalahgunaan wewenang untuk memaksakan bailout bank Century. ”Kemenangan Hesham dan Rafat itu mengkonfirmasi adanya pihak yang menggelapkan dana bailout itu," kata anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo, Jakarta, Sabtu (10/9).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, keputusan Pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, sesuai dengan jumlah yang digugat keduanya. "Dengan begitu, bailout Bank Century akan membengkak menjadi Rp 10,7 triliun."

Berita kemenangan Hesham dan Rafat diterima berbagai pihak di Jakarta, Kamis (8/9) lalu. "Kalau Pengadilan Arbitrase Internasonal sudah menjatukan vonis, itu berarti pengadilan sudah mendengarkan jawaban pemerintah RI yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2011 lalu," kata dia.

Menurut Bambang, kemenangan Hesham dan Rafat itu secara tidak langsung memaksa penegak hukum Indonesia mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi penyelidikan tentang aliran dana bailout itu.

"Kalau kedua pemilik Century itu merasa dirugikan dengan bailout, berarti dari sisi Hesham dan Rafat, bailout itu dipaksakan. Penegak hukum perlu mempelajari motif dari bailout Century yang dipaksakan itu," kata dia.

Bambang pun mempertanyakan ke mana saja dana bailout Rp6,7 triliun yang sudah dicairkan mengalir. Hukum Indonesia sudah menetapkan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century. Hesham dan Rafat tetap mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional 12 Mei 2011.

Gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan bahwa dalam konteks investasi, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan yang diduga menyimpang dan tidak lazim pemerintah RI dalam mem-bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, hingga mereka kehilangan Bank Century.(inc/rob)


 
Berita Terkait Arbitrase
 
Ahli Pemohon: Pemerintah Indonesia Belum Punya Aturan Pelaksanaan Arbitrase Internasional
 
Pemerintah: Aturan Pendaftaran Permohonan Arbitrase Internasional sesuai Tata Cara Hukum Perdata
 
Ahli: Putusan Arbitrase Jangan Mudah Dibatalkan
 
Gugatan Newmont kepada RI di Arbitrase Harus Dilawan Bela Bangsa Negara
 
Buntut Qantas Mogok, Australia Paksa Gelar Sidang Arbitrase
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]