Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
Putri Gus Dur Usung Mahfud Sebagai Capres 2014
Monday 22 Aug 2011 20:14:12

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) mengusung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2014 mendatang. Hal itu terungkap saat PKBN melengkapi berkas pendaftaran verifikasi parpol di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham, Jakarta, Senin (22/8).

Dukungan kepada Mahfud MD bahkan terlihat jelas ketika para kader PKBN datang sambil membawa poster bertuliskan "MD for President". Bahkan, dalam jumpa pers, Ketua Umum PKBN Yenny Wahid secara nyata menyampaikan keputusan ini sesuai dengan kehendak konstituen. Seblumnya, ia sempat melontarkan pertanyaan kepada para kader partai, siapa yang akan dicalonkan. Lalu, para kader partai serempak menjawab, "Mahfud MD!"

Meski mengusung Mahfud MD, Yenny tak menutup kemungkinan akan adanya calon lain yang diusung partainya. "Tentu. Mereka (calon) harus bisa meyakinkan suara konstituen kami, masyarakat kami, bahwa mereka punya kepemimpinan dan bisa bawa bangsa ini kepada kejayaan. Perkara siapa yang diusung PKBN, nanti suara konstituen dan masyarakat yang akan kita tampung," lanjut Yenny.

Putri almarhum Gus Dur itu kemudian mengaku menolak dicalonkan partainya untuk maju sebagai capres. Alasannya, ia tak memiliki keinginan untuk maju dalam Pilres 2014. Perlu tokoh yang cepat dan tegas untuk memimpin bangsa yang telah terpuruk ini. “Saya tidak ada rencana untuk maju (capres)," tandasnya.

Menanggapi kabar pencalonan itu, Mahfud menyatakan, hal itu merupakan aspirasi yang harus dihormati. Namun, dia juga mengaku tidak pernah diminta persetujuannya oleh partai mana pun untuk menjadi calon presiden. "Tapi yang namanya aspirasi sebetulnya memang tak perlu persetujuan dari saya," kata Mahfud.

Kabar pengusungan dirinya sebagai calon presiden, menurut Mahfud sudah berkembang di berbagai media. Hal ini bisa dilihat di dunia maya, seperti jejaring sosial Facebook. Bahkan, ada halaman khusus Facebook yang mendukung pencapresan Mahfud MD dan Sri Mulyani.

Mahfud mengaku, tidak keberatan dengan gerakan pengusungan seperti itu. Sebab, masyarakat bebas menentukan pilihannya skarang, tidak seperti era Orde Baru. “Biarkan masyarakat beraspirasi, biarkan situasi seperti ini tidak usah dipotong," ujar dia.

Mantan politisi PKB ini mengaku, tidak keberatan diusung sebagai calon presiden, tapi dirinya merasa geli dan lucu bila ada orang atau partai yang mengusung namanya. "Pasalnya, saya merasa tak punya modal dan model, tak punya potonganlah. Toh mereka nanti yang menentukannya," jelas Mahfud.(mic/bie/wmr)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
• Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
• Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
• Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
• Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
• Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]