Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Putra Dewan Syuro PKS Kabur Keluar Negeri KPK Merasa Tidak Kecolongan
Friday 15 Feb 2013 19:39:50

Ketua Dewan Syuro PKS Ustad Hilmi Aminuddin di DPP PKS Saat Pengangkatan Presiden PKS Anis Matta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepergian Ridwan Hakim putra dari Ketua Dewan Syuro PKS Ustad Hilmi Aminuddin, keluar negeri sehari setelah di keluarkanya surat Cekal terhadap Ridwan Hakim pada tanggal (8/2) KPK tidak merasa kecolongan.

Ridawan Hakim, atau yang biasa di panggil Iwan ini, menurut penuturan Mantan Pendiri PKS, Yusup Sependi ketika di hub pewarta BeritaHUKUM.com 'Kamis (14/2) memberkan bahwa ada putra Hilmi yang bernama Ridwan Iwan.

"iya ada putra Hilmi yang bernama Iwan Ridwan", ujarnya.

Yusuf Supendi terlihat kaget dengan status pencekalan putra Hilmi ini, dia bahkan sempat bertanya sejak kapan di cekal KPK si Ridwan,?

Keterlibatan Ridwan sendiri dalam kasus Suap kuota Import daging sapi, masih sebagai Saksi. Namun KPK langsung mengeluarkan surat Cekal terhadap Ridwan.

Sama halnya dengan status awal dari Neneng Sri Wahyuni. Istri dari M Nazaruddin saat di tetapkan KPK sebagai Saksi, dan di cekal sebelum akhirnya beranjak Neneng melenggang ke luar Negeri. Namun akhirnya di tetapkan sebagai Tersangka dan berhasil dibawa kepersidangan.

Begitu juga dengan M. Nazaruddin yang sehari sebelum pencekalanya di kirim ke Dirjen Imigrasi, M Nazaruddin sudah keburu terbang ke luar Negeri dan akhirnya berhasil di tangkap di Cartegena Colombia.

KPK Sendiri menolak anggapan ada kebocoran Informasi pencekalan para saksi yang akhirnya bisa berubah menjadi Tersangka.

Belum lagi kasus bocor dukumen resmi berlambang KPK, yang masih menjadi pertanyan hingaa saat ini, dan KPK masih belum mempublikasikan hasil investigasi mengenai kebocoran demi keboran di Lembaga super body ini.

Begitu juga dengan status Nunun Nurbaeti, Tersangka kasus suap Cek Pelawat, yang awal di Cekal sebagai Saksi, hingga melarikan diri keluar negeri, walau akhirnya dengan kerja keras Penyidik KPK berhasil menyeret Nunun ke Pengadilan serta di Vonis bersalah.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, kali ini orang yang akan di mintain keterangan, dan dilakukan pencegahan, bertujuan yang bersangkutan tidak pergi keluar negeri, dan kita akan kirim lagi surat Panggilan pada Ridwan Hakim.

"Tidak ada kebocoran informasi pencekalan di dalam KPK, bisa saja dia pergi untuk kepentingan keluarga dan pekerjaanya," kilah Johan Budi.

Sementara dugaan sejauh mana peran dari Ridwan Hakim sangat penting untuk di dalami penyidik KPK, dalam kontes kasus suap Kuota Impor daging sapi.

KPK sendiri ketika di tanya pewarta Beritahukum.com apakah merasa kecolongan dengan kaburnya Ridwan Hakim keluar Negeri,?

Johan Budi Menjawab, "Kita ngak merasa kecolongan, kecuali jika dia di panggil berkali-kali dia tidak datang," pungkas Johan Budi SP.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]