Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Puspenkum Kejaksaan Agung Bertekat Meraih WBBM
2021-04-20 09:48:17

Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi pada saat memberikan pengarahan kepada jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi meminta jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung agar

bertekad untuk melakukan perubahan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Caranya dengan membangun kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan tersebut.

"Puspenkum sebagai agen perubahan harus memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kinerjanya untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," ujarnya pada acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Puspenkum Kejaksaan, di Jakarta pada Senin (19/4).

Menurut Untung, dalam konteks penegakan hukum juga harus ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani.

Untung yang juga Kerua Umum PJI ini menyatakan bahwa satuan kerja (Satker) yang memperoleh tugas langsung yakni melayani masyarakat harus secara terus-menerus memperbaiki sistem pelayanannya agar lebih cepat, lebih murah, lebih adil, lebih nyaman, serta memiliki kepastian hukum, dan berbasis IT.

"Untuk itu sistem pelayanan juga bisa didorong untuk bertransformasi menjadi e-services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini," ucap Untung yang juga pernah menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Agar dapat mewujudkan Zona Integritas WBBM ini, kata Untung harus ada perubahan dalam membangun kepercayaan masyarakat (PublicTrust Building), menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour).

Selain itu inbuh Untung, harus ada peningkatan dan perbaikan produk utama Kejaksaan, yakni melalui peningkatan kinerja dalam penanganan perkara dan capaian keberhasilannya yang terpublikasikan, melalui media cetak, elektronik, medsos, instragram, youtube dll. (Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness).

"Artinya, upaya memperbaiki tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan berfikir harus menjadi prioritas Puspenkum. Sehingga keberhasilan kinerja institusi mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat strategi komunikasi menjadi salah satu kunci dalam mengukur efektifitas penyampaian ide, program dan gagasan institusi kepada masyarakat," imbuhnya.

Dalam acara tersebut, tampak hadir juga Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Sunarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leo Simanjuntak, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Pejabat Eselon III dan IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Pusat Penerangan Hukum.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]