Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Purnomo Tanpa Sepengetahuan Mintarsih Dirikan Perusahaan dalam Perusahaan
Tuesday 21 Apr 2015 10:39:05

Suasana Sidang Sengketa Logo Taxi.(Foto: BH/rat/gun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Kasus Blue Bird pada Senin, (20/4) tentang merk atau logo PT. Blue Bird Taxi kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Kisruh berawal, sejak tergugat, Purnomo Prawiro pada tahun 1995 tidak mendaftarkan PT Blue Bird Taxi ke Kemenkumham untuk penyesuaian pada aturan baru saat itu.

Tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Direktur di PT Blue Bird Taxi, tanpa sepengetahuan penggugat mendirikan perusahaan baru untuk menutupi keberadaan PT Blue Bird Taxi. Langkah tidak baik Purnomo, terbukti pada tahun 1993 mendaftarkan merk/ logo burung biru atas nama PT. Blue Bird (tanpa kata taxi).

Dalam persidangan yang di Pimpin oleh Hakim Ketua Kisworo. Mantan pegawai Blue Bird hadir dalam memberikan kesaksian dipersidangan, ke empat orang tersebut memberikan keterangan secara estafet tentang apa yang mereka ketahui selama bekerja dihadapan majelis Hakim.

Hakim pun memberikan beberapa pertanyaan berkaitan dengan hubungan terhadap kasus tengah bergulir. Sebelum menjawab pertanyaan Hakim, para saksi diminta bersumpah sesuai agama yang dianutnya.Antara lain pertanyaannya.

"Apakah saksi ada hubungan kekeluargaaan,hubungan dengan pekerjaan atau hubungannya kasus yang tengan terjadi ?," tanya Hakim kepada ke empat saksi.

Menurut saksi,pada saat mereka bekerja yang mereka ketahui adalah Blue Bird memiliki anak Perusahaan berupa bidang Jasa serupa dibawah Manajemen Blue Bird " ujar salah seorang saksi mantan pegawai Blue Bird.

Sementara dikesempatan yang sama kuasa hukum Mintarsih menilai, bahwa ada banyak perbedaan antara sertifikat yang Ia temukan sangat berbeda.

"Ibu Min betul-betul di diJalimi oleh sama-sama pemegang saham karena sertifikat PT Blue Bird tahun 1994. PT Blue Bird tersebut belum ada, tetapi sertifikat sudah ada itu tidak nyambung," jelas Penasehat Hukum Mintarsih.

Menurut Mintarsih, akte-akte banyak namun tidak ada hubungannya, tetapi yang dipersoalkan merknya dan logo oleh Perusahaan baru dengan legalitasnya. PT Blue Bird sudah lama di didirikan pada tahun 1972. Sidang akan dilanjutkan minggu depan." tutup Hakim, diruang sidang.(bh/rat/gunDW)




 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
• Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
• Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
• Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
• Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
• Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]