Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Pupuk Kepercayaan Masyarakat, 80 Jaksa Bermasalah Ditindak
Monday 22 Jul 2013 20:08:26

Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (22/7) di depan gedung utama Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Jaksa merupakan jabatan profesi di bidang penegakkan hukum, oleh karena itu sebagai seorang profesional, Jaksa harus memiliki 3 karakteristik, yaitu Keahlian (expertise), pertanggungjawaban sosial (social responsibility), dan memiliki rasa kesatuan dan keterikatan.

"Keterikatan itu, baik antara sesama sejawat maupun dengan anggota masyarakat yang dilayani (corporatness). Untuk itu, jaksa harus memiliki kemampuan mengembangkan keahlian dan mengembangkan hubungan, baik secara perorangan maupun kelembagaan dengan lingkungannya," kata Basrief kepada Wartawan, Senin (22/7) di Kejagung.

Dalam hal disiplin maupun tanggung jawab dalam tugas sebagai refleksi dari keimanan, Basrief mengungkapkan bahwa dari Januari 2013 hingga saat ini, kejaksaan telah menindak sebanyak 80 Jaksa yang telah melanggar kode etik.

"Iman dengan pengabdian, sehingga jaksa-jaksa yang bermasalah ditindak, sekarang ini aja sudah ada delapan puluhan jaksa (yang ditindak), kalau tidak dikikis habis pelan-pelan," jelas Basrief.

Dijelaskan Basrief bahwa, hukum ini memiliki dimensi yang luas. Tidak hanya sekedar aturan tertulis dalam suatu undang-undang saja, tetapi yang terpenting adalah, bagaimana hukum dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum sesuai harapan masyarakat.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, kejaksaan senantiasa terus berusaha melakukan perbaikan menyangkut kelembagaan maupun sumber daya manusia. Ini agar kejaksaan semakin dipercaya dan diterima oleh masyarakat," pungkas Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]