Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
2019-04-04 08:02:29

Tampak kondisi jalan yang rusak berada di Jalan Padang Kepas menuju kecamatan Tetap, di komplek perkantoran Pemda Kaur, desa Sinar Pagi, kecamatan Kaur Selatan, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Sejak Kabupaten Kaur melakukan pemekaran tahun 2003 dari Kabupaten Bengkulu Selatan, salah satu jalan kabupaten rusak terabaikan yang terletak di Jalan Padang Kepas menuju kecamatan Tetap di desa Sinar Pagi kecamatan Kaur Selatan kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, kondisi tersebut sangat ironis karena berada di komplek perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kaur yang hingga tahun 2019 ini dikabarkan belum pernah ada pembangunan perbaikan sama sekali pada jalan tersebut.

Warga setempat, Hendri mengeluhkan jalan kabupaten tersebut yang menghubungkan kecamatan Kaur Selatan dengan kecamatan Tetap ini sudah sangat lama terbengkalai. "Padahal selain jalan ini digunakan untuk menuju rumah warga sekitar sini, jalan juga digunakan sebagai perluasan pemukiman penduduk kedua kecamatan," ungkap Hendri, Rabu (3/4).

Disisi lain jalan ini hanya memiliki panjang lebih kurang 7 km untuk menyatukan antar rumah penduduk, sehingga kebutuhan akan alat aktivitas warga dalam membawa hasil pertanian perkebunan dan persawahan juga sangat dibutuhkan.

"Tahun 2016 yang lalu sempat diusulkan kembali ke Dinas PUPR kabupaten Kaur, tapi hingga kini belum ada tanggapan sama sekali, sehingga masyarakat harus menyampaikan kemana agar pembangunan jalan ini mendapat perhatian Bupati Kaur untuk tahun 2020 yang akan datang," ujar Hendri.

Sementara hal senada juga dikeluhkan oleh salah satu pelajar, warga setempat M Nabil yang merasa sangat terganggu. "Melewati jalan yang batu bercampur tanah ini yang sering mengakibatkan kecelakaan disaat musim hujan, kondisi jalan menjadi licin," ungkap Nabil.

"Tentunya kalau jalan ini dibangun hotmix akan memperlancar aktivitas kami sebagai pelajar, untuk melakukan berbagai macam kegiatan dan aktivitas yang melewati jalan ini," ungkap Nabil,

Sedangkan, hingga berita ini diterbitkan pihak Dinas PUPR Kaur belum bisa dikonfirmasi.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]