Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Obat Ilegal
Puluhan Ribu Kosmetik dan Obat Terlarang Diamankan BPOM Samarinda
Tuesday 01 Jul 2014 22:22:22

Kosmetik dan Obat Ilegal disita ari salah satu gudang penampungan yang berada di Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Seberang, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (26/6).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan ribu kosmetik dan obat tradisional dari berbagai merk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) disita oleh Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan Samarinda, dari salah satu gudang penampungan yang berada di Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Seberang, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (26/6) pekan lalu.

Kandungan BKO yang terdapat dalam kosmetik yang disinyalir merupakan bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan informasi masyarakat akhirnya Badan POM menyita ratusan kardus yang berisi puluhan ribu kosmetik berbagai jenis.

Kepala BPOM Samarinda, Drs. Fanani Mahmud, Apt, M.Kes. Kepada wartawan saat merilis hasil tangkapan dan penyitaannya, dimana penyitaan kosmetik dan obat ilegal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penggunaan dan pemakaian kosmetik yang berbahaya. Dan penyitaan ini setelah dilakukan pemantauan beberapa lama akhirnya dilakukan oleh tim BPOM dan menagkap seorang pemilik yang berinisial S, jelas Fanany pada, Selasa (1/7).

“Dari gudang S petugas Balai POM Samarinda menyita sedikitnya 57 jenis kosmetik senilai Rp 520 Juta dan 20 jenis obat tradional senilai Rp 232 juta,” ujar Fanany.

"Beberapa kosmetik mengandung bahan terlarang seperti mercuri, produk ini tertera nomor registrasi balai BOM, namun yang tertera itu palsu," jelas Fanany.

Fanany juga menjelaskan bahwa, kebanyakan produk yang mereka pasarkan berasal dari luar Indonesia. Ada yang berasal dari Inggris, Cina, adapula dari Thailan, ada juga kosmetik untuk wajah dan ada juga produk berupa kolagen dan untuk obat tradisional adalah kebanyakan obat kuat dan permen perangsang, pungkas Fanany.(bhc/gaji).


 
Berita Terkait Obat Ilegal
 
Polisi Tangkap Penjual Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
 
Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
 
Puluhan Ribu Kosmetik dan Obat Terlarang Diamankan BPOM Samarinda
 
Prancis Sita Jutaan Obat Palsu dari Cina
 
Operasi Pangea V Berantas Obat Ilegal yang Dipasarkan Secara Online
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]