Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Istana Negara
Puluhan Ribu Buruh Macetkan Jakarta Pusat Menuju Istana
Wednesday 21 Nov 2012 12:15:21

Aksi konvoi para buruh menggunakan Kendaraan bermotor saat menuju Istana Negara, Rabu (21/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demo puluhan ribu buruh hari ini kembali mendatangi Istana Negara Jakarta, untuk menolak UU No. 40 BPJS tahun 2011. Para buruh ini tergabung dari Front Nasional, seperti ASPBI, KSPSI, SPN, SBSI92, GASPERMINDO, GSBI, FsPBUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI, DKR, PPMI/BIMA, SPRTMM, SPTJR, dan FSPOI). Mereka melakukan aksi konvoi dengan kendaran roda dua dan metro mini dari jalan Senen Raya menuju Istana Negara Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Dalam aksi konvoi ini mereka mangatakan bahwa, "kami akan mengepung Istana dan akan meminta pembatalan UU No. 24 Tahun 2011", ujar salah seorang pendemo yang dijumpai pewarta BeritaHukuM.com.

Aksi mereka hari ini juga mempertegas penolakan untuk membayar iuran sebesar Rp 27000/ bulan atau sekitar 2% dari upah bulanan mereka. Serta mereka juga menolak 'bagi siapapun yang tidak membayar iuran, maka tidak berhak menerima pelayanan kesehatan'.

Selain itu, mereka juga menuntut tolak UU No. 40 tahun 2011 tentang BPJS, dan UU N0. 24 tahun 2004 tentang SJSN. Karena, UU BPJS merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat.

Aksi buruh kali ini memacetkan total jalanan raya yang dilewatinya dari jalan Senen Raya menuju Istana Negara. Tetapi tidak tampak ada pengawalan dari aparat Kepolisian di sepanjang jalan yang dilalui para pendemo tersebut.

Sementara itu, menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, aksi kali ini cukup besar sehingga massa buruh tidak dapat diprediksi, dan kemungkinan berjumlah diatas 15 ribu. Karena dengan iring-iringan Bus yang tiada habis -habisnya sejak pukul 10:50 WIB tadi.

Mereka menolak UU No. 40 BPJS dan UU No. 24 SJSN, karena kedua UU tersebut merupakan suatu pembodohan dan melukai hati rakyat, dikarena rakyat juga diwajibkan untuk membayar iuran juga. Sedangkan pengusaha juga mengancam penjara 8 tahun bila tidak mengikuti aturan tersebut.

"Masalahnya, ya kita dipaksa ikut asuransi yang pelayanan dan faedahnya belum tentu dapat membantu dan sesuai dengan yang kita harapkan. Kami akan terus menolak UU No. 40 BPJS dan UU No. 24 SJSN pada tangal 27 November mendatang, serta kami akan turun dengan massa yang lebih besar untuk kembali mengepung Istana dan DPR RI," ujar salah seorang Pendemo.

Hingga berita ini diturunkan belum semua massa aksi tiba di Istana Merdeka Jakarta yang bergabung dengan para pendemo.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]