Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Puluhan Orang Nasabah Fikasa Group Laporkan 4 Direksi
2021-11-03 19:46:08

Ilustrasi. Gedung Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat anggota direksi Fikasa Group dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021) oleh puluhan orang nasabah Fikasa Group yang mengaku investasi mereka dengan bunga tinggi tidak dibayar oleh Fikasa Group. Empat direksi yang dilaporkan itu adalah Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Halim.

Laporan puluhan orang itu dicatat dengan Nomor LP/B/5475/XI/2921/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 November 2021.

Puluhan orang tersebut melaporkan empat direksi Fikasa Group itu kepada Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum mereka, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm.

Menurut Natalia Rusli mengatakan, para terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan tindak pidana perbankan.

Lanjut Natalia Rusli, para kliennya merasa ditipu akibat dana investasi yang mereka tempatkan di perusahaan tersebut tidak dapat dicairkan setelah diiming-imingi bunga tinggi.

Seperti diketahui Fikasa Group telah menghimpun dana ribuan nasabahnya disinyalir hingga berjumlah Rp 8 triliun. Setelah adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), nasabah kembali kecewa karena adanya dua kali ingkar janji dalam perjanjian PKPU tersebut.

Advokat Agung Pratama Putra, SH yang juga dari Master Trust Law Firm berharap adanya langkah hukum dari para korban dtindaklanjuti pihak kepolisian.

Ini dikarenakan mayoritas korban sudah berusia lanjut. "Para nasabah ingin diganti kerugian secara tunai dan tanpa dicicil, apabila tidak dibayar maka para korban ingin melanjutkan kasus ini hingga para pelaku masuk ke dalam jeruji besi," ujar Agung Pratama pers Selasa (2/10).

Hingga saat ini kasus masih dalam proses hukum selanjutnya.(bh/sya/bdm)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]